KPAD Minta Pemerkosaan Santriwati Kab. Bandung Tak Berujung Damai
Pelaku harus diproses hukum sampai inkrah di pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung berharap penanganan kasus pemerkosaan tiga santri yang dilakukan oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung tidak cukup berujung dengan kata damai.
Ketua KPAD Kabupaten Bandung Ade Irfan Al Anshory mengatakan, pihaknya berharap keluarga korban meneruskan proses laporannya, serta meminta agar penegak hukum tidak ragu untuk memberikan hukuman tambahan sesuai UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak jika unsurnya terpenuhi.
“Harapan kami tetap ke pihak keluarga agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku, tanpa ada berujung kata damai maka harus diproses lebih lanjut sampai inkrah di pengadilan. Kami harap kepada penegak hukum untuk tidak ragu menerapkan hukuman tambahan sesuai UU No.17 Tahun 2016 jika unsurnya terpenuhi," ujar Ade Irfan, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (08/01/2021).
1. KPAD sudah minta Kemenag memberikan saksi berat pada pondok pesantren
Ade Irfan mengatakan, saat ini KPAD Kabupaten Bandung pun sudah menyampaikan permintaan kepada Kemenag Kabupaten Bandung untuk memberikan sanksi tegas pada lembaga keagamaan termasuk pesantren, di mana oknum pengurusnya melakukan dugaan kekerasan seksual.
“Saya sudah sampaikan kepada Kemenag Kabupaten Bandung untuk memberikan sanksi tegas pada lembaga keagamaan termasuk pesantren yang pimpinan atau oknum ustadznya lakukan dugaan pencabulan, dan atau kekerasan seksual kepada anak”, kata Ade Irfan.
Baca Juga: Pengurus Ponpes di Kab. Bandung Perkosa Santriwati Sejak 2019
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Santri di Kab.Bandung, 8 Orang Saksi Diperiksa
Baca Juga: Bertambah, Korban Dugaan Pemerkosaan Santri Kab. Bandung Jadi 3 Orang