TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAD Minta Pemerkosaan Santriwati Kab. Bandung Tak Berujung Damai

Pelaku harus diproses hukum sampai inkrah di pengadilan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabupaten Bandung, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung berharap penanganan kasus pemerkosaan tiga santri yang dilakukan oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung tidak cukup berujung dengan kata damai.

Ketua KPAD Kabupaten Bandung Ade Irfan Al Anshory mengatakan, pihaknya berharap keluarga korban meneruskan proses laporannya, serta meminta agar penegak hukum tidak ragu untuk memberikan hukuman tambahan sesuai UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak jika unsurnya terpenuhi.

“Harapan kami tetap ke pihak keluarga agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku, tanpa ada berujung kata damai maka harus diproses lebih lanjut sampai inkrah di pengadilan. Kami harap kepada penegak hukum untuk tidak ragu menerapkan hukuman tambahan sesuai UU No.17 Tahun 2016 jika unsurnya terpenuhi," ujar Ade Irfan, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (08/01/2021).

1. KPAD sudah minta Kemenag memberikan saksi berat pada pondok pesantren

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Ade Irfan mengatakan, saat ini KPAD Kabupaten Bandung pun sudah menyampaikan permintaan kepada Kemenag Kabupaten Bandung untuk memberikan sanksi tegas pada lembaga keagamaan termasuk pesantren, di mana oknum pengurusnya melakukan dugaan kekerasan seksual.

“Saya sudah sampaikan kepada Kemenag Kabupaten Bandung untuk memberikan sanksi tegas pada lembaga keagamaan termasuk pesantren yang pimpinan atau oknum ustadznya lakukan dugaan pencabulan, dan atau kekerasan seksual kepada anak”, kata Ade Irfan.

2. Korban bisa jadi lebih dari tiga orang

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan temuan dan pengawasan di lapangaan, tepatnya saat KPAD Kabupaten Bandung melakukan pendampingan, diduga korban dari kasus kekerasan seksual terhadap santri bisa jadi lebih dari tiga orang.

“Memang ada persetubuhan tiga orang santriwati, tapi hasil pengawasan kami justru lebih dari tiga orang. Namun kemungkinan tidak berani mengakui, karena takut tercemar atau lainnya. Kemungkinan masih banyak korbannya, karena yang lainnya ada yang diduga dicabuli juga," tutur Ade Irfan.

3. Korban kini mengalami beban psikis berat

Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, Ade mengatakan, usai kejadian bejat itu kini korban mengalami beban psikis yang cukup berat. Bahkan ada salah satu korban yang mengalami pingsan secara, apablila kembali mengingat aksi bejat oknum Pengurus Pesantren itu.

“Traumanya ini yang bahaya, kalau ingat itu ada korban yang sampai pingsan terus," ujar Ade Irfan.

Baca Juga: Pengurus Ponpes di Kab. Bandung Perkosa Santriwati Sejak 2019

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Santri di Kab.Bandung, 8 Orang Saksi Diperiksa

Baca Juga: Bertambah, Korban Dugaan Pemerkosaan Santri Kab. Bandung Jadi 3 Orang

Berita Terkini Lainnya