Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Lega
Menunggu itikad baik keluarga pelaku datang ke rumah korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17), warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, yaitu Kolonel (Inf) Priyanto dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Atas perbuatanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II Jakarta, Brigjen Faridah Faisal menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Priyanto.
Meski terdakwa masih belum menyatakan menerima vonis tersebut, namun Suryati (42), Ibu korban Salsabila, mengatakan pihak keluarga menganggap vonis yang diberikan pada terdakwa Priyanto sudah setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
"Menurut saya hukuman seumur hidup itu cukup setimpal. Terserah dia mau menerima atauk tidak vonis itu, tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi saya," kata Suryati saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (07/6/2022).
1. Ibu korban Salsabila tetap minta keluarga para tedakwa datang ke rumahnya untuk minta maaf
Namun yang masih mengganjal bagi pihak keluarga korban, Suryati mengatakan, belum adanya itukad baik dari pihak keluarga terdakwa untuk datang ke rumahnya. Ia masih berharap keluarga terdakwa menyampaikan bela sungkawa serta memintaan permohonan maaf.
"Kalau harapan setelah para terdakawa divonis, saya mohon semua keluarga dari terdakwa ada itikad baiknya untuk datang langsung ke sini," tutur Suryati.
Baca Juga: Hari Ini Kolonel Priyanto Jalani Sidang Vonis Pembunuhan di Nagreg
Baca Juga: Kopda Andrea Dwi, Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Dituntut 10 Bulan Bui