Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Lega

Menunggu itikad baik keluarga pelaku datang ke rumah korban

Kabupaten Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17), warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, yaitu Kolonel (Inf) Priyanto dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Atas perbuatanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II Jakarta, Brigjen Faridah Faisal menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Priyanto.

Meski terdakwa masih belum menyatakan menerima vonis tersebut, namun Suryati (42), Ibu korban Salsabila, mengatakan pihak keluarga menganggap vonis yang diberikan pada terdakwa Priyanto sudah setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anaknya.

"Menurut saya hukuman seumur hidup itu cukup setimpal. Terserah dia mau menerima atauk tidak vonis itu, tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi saya," kata Suryati saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (07/6/2022).

1. Ibu korban Salsabila tetap minta keluarga para tedakwa datang ke rumahnya untuk minta maaf

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban LegaIDN Times/Aris Darussalam

Namun yang masih mengganjal bagi pihak keluarga korban, Suryati mengatakan, belum adanya itukad baik dari pihak keluarga terdakwa untuk datang ke rumahnya. Ia masih berharap keluarga terdakwa menyampaikan bela sungkawa serta memintaan permohonan maaf.

"Kalau harapan setelah para terdakawa divonis, saya mohon semua keluarga dari terdakwa ada itikad baiknya untuk datang langsung ke sini," tutur Suryati.

2. Paman korban Salsabila anggap keluarga para terdakwa dari awal tidak ada itikad baik

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban LegaIDN Times/Aris Darussalam

Hal yang sama diungkapkan oleh paman dari korban Salsabila, yaitu Dede Sutisna (41). Ia mengatakan, pihak keluarga dari para terdakwa sejak awal dinilai tidak memiliki itikad baik, padahal sebelumnya sempat berjanji akan datang secara langsung ke rumah korban.

"Saya nilai tidak ada itikad baiknya dari keluarga para terdakwa. Katanya mau datang ke rumah, namun sampai saat tidak pernah kelihatan," ujar Deden.

3. Kronologi pembunuhan dua sejoli Nagreg yang dalangi Kolonel (Inf) Priyanto

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban LegaReka adegan tabrak lari di Kecamatan Nagreg, Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022 (IDN Times/Aris Darussalam)

Awal peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 Desember 2021 lalu. Kendaraan Isuzu Panther berwarna hitam milik Priyanto menabrak Handi Saputra dan Salsabila yang tengah menyebrang berboncengan menggunakan sepeda motor dari gang arah rumah korban Salsabila.

Priyanto sempat meminta petunjuk tentang keberadaan rumah sakit terdekat kepada warga sekitar yang menyaksikan insiden kecelakaan tersebut, dan berjanji akan membawa Salsabila dan Handi ke rumah sakit. Namun, alih-alih di bawa ke rumah sakit, keduanya malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Perbuatan itu dibantu oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh. Jasad Handi dan Salsabila ditemukan pada 11 Desember 2021.

Di dalam persidangan terungkap Andreas dan Ahmad sempat menyarankan agar membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terdekat. Namun, keduanya malah dimarahi Priyanto. Ia kemudian menginstruksikan agar Handi dan Salsabila dibuang ke sungai.

Baca Juga: Hari Ini Kolonel Priyanto Jalani Sidang Vonis Pembunuhan di Nagreg

Baca Juga: Kopda Andrea Dwi, Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Dituntut 10 Bulan Bui

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya