Soal UMK, Bupati dan Buruh Purwakarta Kompak Kecewa pada Ridwan Kamil
Buruh di Purwakarta ancam mogok kerja massal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta pada 2022 menuai kekecewaan. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan para buruh berharap ada kenaikan meskipun hanya sedikit.
"Ya kecewa (dengan keputusan gubernur), karena harusnya ada solusi," kata Anne saat ditemui di Bale Yudhistira Kompleks Sekretariat Daerah Purwakarta, Rabu (1/12/2021). Keputusan gubernur itu membuat UMK tahun depan masih sama seperti tahun ini.
Bupati menyebutkan nilai kenaikan UMK 2022 di Purwakarta yang diusulkan buruh mencapai 6,58 persen dari UMK saat ini, yaitu sebesar Rp 4.173.568,61. Sehingga, UMK 2022 mendatang diharapkan bisa mencapai Rp 4.448.101.
1. Bupati mengaku telah menampung aspirasi buruh
Anne mengaku menyerahkan dua surat ke gubernur sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan UMK 2022. "Yang pertama adalah surat usulan rekomendasi dari bupati itu ada kenaikan (UMK 2022) mengacu pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tutur Anne.
Selain itu, bupati juga mengirimkan surat rekomendasi yang mengikuti Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang pengupahan. Dalam surat rekomendasi tersebut diakui tak ada kenaikan UMK 2022.
Di antara kedua surat itu, Anne mengaku lebih dahulu mengirimkan surat usulan rekomendasi yang berisi kenaikan UMK 2022. "Itu karena saya menampung aspirasi dari teman-teman buruh," ujarnya meyakinkan.
Baca Juga: UMK 2022 Sudah Diputuskan, KSPSI Jabar Serukan Mogok Nasional
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022, Kota Bekasi Paling Tinggi
Baca Juga: KSPSI Jabar Kecewa Ridwan Kamil Tak Temui Buruh saat Aksi UMK 2022