TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPS Pemilu 2024 Rentan Sakit, Dinkes Siapkan Posko Kesehatan

Sebanyak 576 anggota PPS di Purwakarta ikuti pelantikan

dok Diskominfo Purwakarta

Purwakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta melantik 576 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka diminta menjaga kondisi kesehatan agar tidak mengganggu tahapan pemilu kali ini.

Sekretaris Daerah Purwakarta Norman Nugraha menilai tugas PPS cukup berat secara fisik maupun mental. “Jadi, saya imbau anggota PPS ini dapat menjaga fisik dan mental sehingga kejadian Pemilu 2019 mudah-mudahan tidak terulang lagi seperti di wilayah lain yang banyak jatuh korban," katanya di lokasi acara, Selasa (24/1/2023).

Pelantikan PPS tersebut digelar di Gedung Olah Raga Purnawarman Kabupaten Purwakarta. Selain mengikuti pelantikan, mereka juga sekaligus menjalani bimbingan teknis PPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

1. Dinas kesehatan tempatkan posko kesehatan di TPS

dinkes.gorontaloprov.go.id

Tak hanya mengimbau, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatannya juga diakui telah menyiapkan antisipasi khusus. Norman mengatakan rencananya itu akan dilakukan pada saat hari pemungutan suara nanti.

“Kami sudah siapkan posko kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta yang nantinya akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Norman berharap layanan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para PPS di setiap TPS.

2. PPS dituntut profesional dan netral dalam Pemilu 2024

Ilustrasi - Petugas PPS Desa Tumanggal mendistribusikan logistik pemilu ke TPS 9 Dusun Pagersari Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Purbalingga,Selasa (8/12/2020). (Dok. Rudal Afgani)

Sekda juga menuntut para anggota PPS untuk menjaga profesionalitas dan netralitasnya untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Lebih lanjut, ia berharap mereka juga ikut mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

"PPS diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sekaligus menjamin hak warga sebagai hak konstitusional yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun," tutur Norman.

Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak Patung Bima Raksasa dan Bus di Purwakarta

Baca Juga: Kerajinan Terrarium Mulai Banyak Pengagum di Purwakarta

Baca Juga: Investasi Masuk ke Purwakarta Sentuh Rp8,78 Triliun, Apa Dampaknya?

Berita Terkini Lainnya