TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenaikan UMK 2023 di Jabar Diperkirakan hanya Sampai 7,88 Persen 

Para buruh di Purwakarta ingin kenaikan UMK hingga 13 persen

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Purwakarta, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat kemungkinan tidak ada yang mencapai batas maksimal 10 persen pada 2023. Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan para buruh, kenaikan maksimal hanya di angka 7,88 persen.

“Dari simulasi sementara dengan Permenaker yang baru, Purwakarta naik sekitar delapan persen,” kata Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta, Heru Marsudi, Senin (21/11/2022).

Namun, Heru menegaskan keinginan para buruh di daerahnya tetap mengusulkan kenaikan UMK 2023 minimal 13 persen. Untuk itu, serikat pekerja akan melakukan lagi perhitungan nilai UMK yang akan diusulkan kepada Bupati Purwakarta untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.

UMK Purwakarta saat ini tercatat sebesar Rp 4.173.568,61. Dengan kenaikan sekitar 7,88 persen, UMK 2023 naik sebesar Rp 329.044 menjadi Rp 4.502.612,76. Apabila menggunakan Peraturan Pemerintah 36/2021, UMK Purwakarta tahun depan dipastikan tidak naik.

1. Perhitungan UMK 2023 menggunakan formula baru

IDN Times/Istimewa

Heru menjelaskan, perhitungan UMK 2023 menggunakan formula baru sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker 18/2022). “Dengan Permenaker nomor 18/2022, UMK Purwakarta tahun 2023 tentu akan naik, karena formula penyesuaian UM = Inflasi + (PE x a),” ujarnya.

Formula tersebut maksudnya, upah minimum sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang waktu tertentu, yaitu 0,10-0,30.

Baca Juga: UMK 2023 Bisa Naik 10 Persen, Apindo Jabar: Industri Terpuruk

2. Buruh masih berupaya menemui bupati untuk diskusi

IDN Times/Abdul Halim

Usulan yang sama juga disampaikan Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat. Yakni, kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

Untuk itu, mereka pun berharap dapat bertemu dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. “Kami sedang berupaya untuk adanya diskusi dengan Bupati. Tapi, sampai hari ini belum ada konfirmasi lebih lanjut,” kata Wahyu.

3. Bupati diminta tak memutuskan UMK secara normatif

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Ia menjelaskan, tujuan diskusi itu untuk memberikan gambaran dan pertimbangan kepada kepala daerah secara komprehensif dari setiap pemangku kebijakan. Sehingga, bupati pun dapat mendukung usulan para buruh dalam menetapkan Surat Keputusan yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

“Kalau hanya menerima hasil perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten serta pertemuan dengan berkumpulnya semua pihak, kami rasa bupati hanya akan melihat apa yang tampak di permukaan. Dan akan memutuskan secara normatif semata,” tutur Wahyu.

Baca Juga: Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tolak PHK Akibat Resesi Ekonomi

Baca Juga: Dua Perusahaan Garmen di Purwakarta Bangkrut, Ribuan Karyawan di PHK 

Baca Juga: Restoran Baru Bermunculan, Investasi di Purwakarta Bisa Lampaui Target

Berita Terkini Lainnya