Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tolak PHK Akibat Resesi Ekonomi

Aksi unjuk rasa akan terus ditingkatkan jelang penetapan UMK

Purwakarta, IDN Times - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa, Jumat (11/11/2022). Dalam aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta itu mereka menyampaikan tiga tuntutan.

Tuntutan itu ialah menolak Omnibus Law dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah 36/2021 untuk menetapkan penentuan upah tahun depan. Mereka menilai aturan tersebut hanya akan menghambat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

“Terindikasi bahwa pemerintah akan tetap menggunakan PP 36 dalam penentuan upah yang tentunya untuk UMK Kabupaten Purwakarta dipastikan tidak naik lagi,” kata Koordinator aksi tersebut, Wahyu Hidayat. Ia menegaskan permintaan kaum buruh di Purwakarta adalah kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

1. Buruh tolak PHK dengan alasan efisiensi resesi ekonomi

Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tolak PHK Akibat Resesi Ekonomiilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dua tuntutan lain yang disampaikan para buruh mengenai upah di atas satu tahun berdasarkan kelompok jenis usaha. “Yang ketiga, kami menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi akibat resesi ekonomi,” kata Wahyu dalam orasinya di mobil komando.

Para buruh memulai aksi kali ini pukul 8.15 WIB setelah berkumpul di kawasan industri Bukit Indah City Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Konvoi buruh yang banyak menggunakan sepeda motor menimbulkan arus lalu lintas sedikit tersendat.

2. Aksi buruh akan terus ditingkatkan jelang penetapan upah

Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tolak PHK Akibat Resesi EkonomiIlustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aturan yang berlaku saat ini dinilai sebagai bentuk kesewenangan yang dilakukan secara masif dan struktural oleh pemerintah. Sehingga gelombang perlawanan dipastikan akan terus bergulir dengan eskalasinya yang akan terus ditambah.

“Aksi-aksi ini dilakukan hingga menjelang diputuskannya UMP (Upah Minimum Provinsi) pada 21 November 2022 serta UMK pada 30 November 2022 oleh Gubernur," ujar Wahyu menegaskan. Ia pun berharap kepala daerah setempat mendukung perjuangan para buruh demi kesejahteraan daerahnya.

3. Perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten pekan depan

Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tolak PHK Akibat Resesi EkonomiAbdul Halim/IDN Times

Setelah melakukan orasi, perwakilan massa pun akhirnya ditemui pejabat dinas terkait. Sekretaris Disnakertrans Purwakarta Wita Gusrianita meminta maaf kepada para buruh karena tidak bisa ditemui langsung Kepala Disnakertrans Purwakarta karena ia sedang ada agenda di Kantor Disnakertrans Jawa Barat.

“Nanti akan disampaikan ke Kadis. Kemungkinan, ada meeting lagi pada Senin atau Selasa (pekan depan), setelah adanya perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten,” tutur Wita meyakinkan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para buruh.

Baca Juga: Dua Perusahaan Garmen di Purwakarta Bangkrut, Ribuan Karyawan di PHK 

Baca Juga: Dampak Krisis Global, 10 Ribu Pekerja Garmen di Subang Di-PHK

Baca Juga: Buruh Purwakarta Tuntut Kenaikan UMK 2023 Buntut Naiknya BBM

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya