TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Dulu Liburan Ke Purwakarta, Pemkab Belum Buka Kunjungan Wisata

Pengelola tempat wisata harus memiliki sertifikat CHSE

Abdul Halim/IDN Times

Purwakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum resmi membuka kunjungan pariwisata. Meskipun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah tersebut sudah turun menjadi level 2.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beralasan, pembukaan objek wisata harus memenuhi persyaratan tertentu. "Mereka harus punya sertifikat CHSE (Cleanliness/bersih, Health/sehat, Safety/aman, Environmental Sustainability/program keberlanjutan lingkungan)," katanya, Kamis (9/9/2021).

Ketentuan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi serta kementerian terkait lainnya. Salah satunya membahas dokumen sertifikat CHSE yang bisa diurus secara daring.

1. Pembukaan tempat wisata dilakukan secara bertahap

RMOL Jabar

Setelah data tempat wisata itu terverifikasi secara lengkap, pengelola tempat wisata akan mendapatkan dokumen CHSE. "Maka, kami akan melakukan peninjauan lapangan sebagai assessment (penilaian)," kata Anne.

Hasil penilaian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Purwakarta itu akan menunjukkan tingkat kesiapan pengelola tempat wisata untuk beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, Anne menegaskan pembukaan tempat-tempat wisata akan dilakukan secara bertahap.

2. Pengelola tempat wisata diam-diam beroperasi

Abdul Halim/IDN Times

Meskipun belum diizinkan buka, sejumlah objek wisata secara diam-diam telah menerima pengunjung. Salah satunya adalah objek pariwisata pemandangan, Parang Gombong di Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta.

Di pintu masuk kawasan Parang Gombong sebenarnya telah terpasang spanduk bertuliskan ditutup. Namun, pengunjung bisa leluasa keluar-masuk ke kawasan tersebut karena tidak ada petugas yang menjaga di pintu masuknya.

Pengunjung baru didatangi seseorang setelah berada di dalam kawasan. "Kalau tidak buka dari mana para pedagang di sini dapat uang," kata laki-laki yang mengaku dijuluki Bodong itu saat ditemui Selasa (7/9/2021) lalu.

3. Pengunjung dipungut biaya kebersihan

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Laki-laki berjaket kulit yang menenteng radio dua arah itu mengaku sebagai bagian dari pengelola kawasan tersebut. Ia pun menyodorkan kartu anggota perlindungan masyarakat (Linmas) atas nama Dede Sobur.

Kemudian, ia meminta uang senilai Rp20 ribu untuk pengunjung yang membawa kendaraan roda empat. "Uang ini untuk biaya kebersihan," kata Bodong mengklaim.

Menurutnya, petugas kebersihan tetap beroperasi meskipun objek wisata itu ditutup. Namun, ia tidak bisa memberikan tanda bukti pembayaran maupun surat tugasnya dengan alasan belum ada kepengurusan Karang Taruna di desanya.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, Subang dan Purwakarta Belum Puas

Baca Juga: Bangkitkan Sektor Wisata, Sandiaga Uno Buka 20 Objek Wisata di Jawa

Baca Juga: Sahrul Gunawan : Jangan Bandel saat Pembukaan Wisata Diujicobakan  

Berita Terkini Lainnya