Jaksa Ubah Tuntutan, Istri yang Marahi Suami Mabuk di Karawang Bebas
Sang suami dituntut enam bulan penjara akibat penelantaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengubah tuntutan terhadap istri yang memarahi suami mabuk di Kabupaten Karawang. Perempuan berinisial V (45 tahun) yang awalnya dituntut satu tahun penjara itu kini mendapatkan tuntutan bebas.
"Berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa," kata Jaksa Syahnan Tanjung dalam sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).
Jaksa menilai V tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
1. Perubahan tuntutan terhadap V tak menyalahi aturan
Menurut Syahnan, dalam ketentuan perundang-undangan tidak ada larangan JPU dapat memperbaiki tuntutan. "(Ketentuannya) selama masih dalam ruang lingkup pembuktian," ujarnya menegaskan.
Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, V dituntut satu tahun penjara karena diduga melakukan KDRT psikis terhadap suaminya, CYC. Adapun keputusan rencananya akan dibacakan Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan pada Kamis, 2 Desember 2021.
Baca Juga: Pemkab Karawang Disorot Imbas Kasus KDRT Istri Marahi Suami Mabuk
Baca Juga: Pemilik Restoran Masakan Padang di Karawang Dibunuh Tim Suruhan Istri
Baca Juga: Kasus Kekerasan Tinggi, Klik Ramah Perempuan dan Anak Hadir di Jabar