TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Perusahaan Garmen di Purwakarta Bangkrut, Ribuan Karyawan di PHK 

Penutupan pabrik diduga akibat kalah saing bukan UMK tinggi

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Purwakarta, IDN Times - Dua perusahaan garmen di Kabupaten Purwakarta menutup pabriknya tahun ini. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat mengungkapkan alasan penutupan kedua pabrik tersebut karena bangkrut, bukan karena pindah ke daerah lain.

Pihak perusahaan diakui telah mengurangi jumlah karyawannya secara bertahap sebelum akhirnya menutup operasional pabriknya. Selain melakukan pemutusan hubungan kerja, mereka juga tidak memperpanjang pekerja kontraknya.

“Pada saat perusahaan menyatakan tutup, yang tersisa karyawan tetapnya saja. PT HS Apparel sebanyak 168 orangan dan PT Starpia sekitar 40 orangan,” kata Sekretaris Disnakertrans Purwakarta Wita Gusrianita saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Menurut informasi dari serikat pekerja, kedua pabrik tersebut tutup pada tahun ini. HS Apparel disebut tutup sejak Februari 2022, sedangkan Starpia dilaporkan berhenti beroperasi pada Maret 2022.

1. Kedua pabrik yang tutup dinilai sakit berkepanjangan

Pabrik produsen es krim ditutup. Ilustrasi (pexels.com/fotografierende)

Pada kesempatan itu, Wita tidak menyebutkan jumlah pekerja yang sudah terlebih dulu diberhentikan oleh pihak perusahaan. Namun, berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat disebutkan ada sebanyak 651 (HS Apparel) dan 1.553 orang (Starpia) jumlah karyawan yang tercatat pada 2021 lalu.

Bahkan, kedua perusahaan itu memiliki jumlah karyawan sebanyak 781 (HS Apparel) dan 3.158 orang (Starpia) pada 2017 silam. “Dua perusahaan di Purwakarta ini memang sudah sakit berkepanjangan tidak hanya sekarang saja, tapi sudah kronis,” ujar Analis Kebijakan Disnakertrans Jawa Barat Firman Desa pada awak media sebelumnya.

2. UMK Purwakarta bukan alasan utama penutupan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara itu, Serikat Pekerja meyakini penutupan dua pabrik itu bukan disebabkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta yang dinilai terlalu tinggi. “Justru yang menjadi masalah itu di daerah lain (UMK) terlalu murah,” kata Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, perbedaan UMK di berbagai daerah di Indonesia menyebabkan ketimpangan dalam hal kesejahteraan pekerja. Ketidakmerataan nilai UMK di berbagai daerah itu pun dianggap memengaruhi biaya produksi di suatu perusahaan.

3. Perusahaan yang tak mampu bayar UMK bisa lapor

ilustrasi uang/upah (pexels/Asanjaya)

UMK di Purwakarta pada 2022 ditetapkan sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 4.173.568,61. Keputusan pemerintah tidak menaikan UMK diklaim karena nilainya yang sudah melebihi ambang batas UMK sesuai ketentuan perundang-undangan saat ini.

Menurut Wahyu, ketidakmampuan perusahaan membayarkan UMK seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kalau terlalu tinggi harusnya ada keterbukaan (dari pihak perusahaan) yang fair itu berapa. Ada mekanisme (yang bisa diambil) kalau tak mampu,” katanya.

Baca Juga: Buruh Purwakarta Tuntut Kenaikan UMK 2023 Buntut Naiknya BBM

Baca Juga: Tabrak Warung Makan di Purwakarta, Bus Diduga Alami Rem Blong

Baca Juga: Soal UMK, Bupati dan Buruh Purwakarta Kompak Kecewa pada Ridwan Kamil

Berita Terkini Lainnya