Ditanami Kopi, Puluhan Pohon di Hutan Sanggabuana Ditebang
Empat petani pelaku penebangan dihukum tanam 200 pohon baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Empat orang petani menebang puluhan batang pohon di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana Kabupaten Karawang. Tindakan mereka dituding melanggar Undang-undang 18/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 82.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pula hukuman bagi pelaku perusakan hutan. Yakni, sanksi pidana berupa kurungan paling lama lima tahun dan denda maksimalnya hingga Rp500 juta.
“(Perbuatan mereka) ini sudah masuk perbuatan pidana,” kata Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat Nace Permana, Kamis (25/8/2022). Laporan perusakan hutan itu pun telah dilaporkan kepada Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Purwakarta.
1. Kambium pohon dikupas agar kering sebelum ditebang
Keempat petani itu pun telah dipanggil pihak terkait. Mereka mengakui telah membabat puluhan pohon yang berada di Blok Simenyan, Mekarbuana, Pegunungan Sanggabuana. Pohon yang ditebang terdiri atas jenis kayu afrika (Maesopsis Eminii), mahoni (Swietenia Mahagoni) dan kisepat (Commelinaceae Cyanotis).
“Pohon-pohon tersebut berdiameter lebih dari 30 sentimeter,” ujar Nace. Selain itu, LMDH juga menemukan beberapa pohon lainnya yang diduga dikupas kambiumnya sehingga bisa membuatnya kering sehingga petani punya alasan untuk menebang.
Baca Juga: Dijual di Kafe-kafe, Kopi Karawang Mulai Digemari di Daerah Sendiri
Baca Juga: Kopi Liberika Purwakarta Jadi Hadiah Pemprov Jabar untuk Penemu Eril