Ditanami Kopi, Puluhan Pohon di Hutan Sanggabuana Ditebang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Empat orang petani menebang puluhan batang pohon di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana Kabupaten Karawang. Tindakan mereka dituding melanggar Undang-undang 18/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 82.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pula hukuman bagi pelaku perusakan hutan. Yakni, sanksi pidana berupa kurungan paling lama lima tahun dan denda maksimalnya hingga Rp500 juta.
“(Perbuatan mereka) ini sudah masuk perbuatan pidana,” kata Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat Nace Permana, Kamis (25/8/2022). Laporan perusakan hutan itu pun telah dilaporkan kepada Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Purwakarta.
1. Kambium pohon dikupas agar kering sebelum ditebang
Keempat petani itu pun telah dipanggil pihak terkait. Mereka mengakui telah membabat puluhan pohon yang berada di Blok Simenyan, Mekarbuana, Pegunungan Sanggabuana. Pohon yang ditebang terdiri atas jenis kayu afrika (Maesopsis Eminii), mahoni (Swietenia Mahagoni) dan kisepat (Commelinaceae Cyanotis).
“Pohon-pohon tersebut berdiameter lebih dari 30 sentimeter,” ujar Nace. Selain itu, LMDH juga menemukan beberapa pohon lainnya yang diduga dikupas kambiumnya sehingga bisa membuatnya kering sehingga petani punya alasan untuk menebang.
2. Keempat petani dihukum tanam 200 pohon baru di hutan
Nace mengakui di sekitar pohon yang telah ditebang itu terdapat beberapa pohon kopi. Karena itu, ia menduga penebangan pohon di kawasan Hutan Produksi Terbatas itu dilakukan dengan alasan pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan kopi.
Dalam pertemuan dengan Kepala Desa didampingi Mantri KRPH Cigunungsari, keempat pelaku penebangan pohon diedukasi dan diberikan sanksi yang lebih ringan. "Pelaku wajib mengganti dengan menanam 200 pohon di hutan," kata Nace.
3. Penanaman kopi seharusnya tidak perlu membabat hutan
Sanksi penanaman pohon diharapkan dapat menimbulkan efek jera. Dibandingkan hukuman pidana yang sangat berat, sanksi penanaman pohon juga dinilai lebih bermanfaat untuk lingkungan karena dapat mengganti kerusakan yang telah dilakukan keempat pelaku.
Nace menerangkan, penanaman pohon kopi tidak perlu membabat pepohonan yang sudah ada di hutan seperti yang terjadi di wilayah Petungkriono Pekalongan, Jawa Tengah. “Jadi, mereka tetap bisa bertani di antara tegakan tanpa harus merusak hutan," katanya, menegaskan.
4. Pohon kopi ternyata hanya butuh sedikit sinar matahari
Sementara itu, Direktur Executive Sangabuana Conservation Foundation (SCF) Solihin Fuadi menjelaskan pohon kopi memang sudah seharusnya berada di bawah naungan pohon lain yang lebih besar di sekitarnya.
“Pohon kopi hanya membutuhkan sinar matahari 60-70 persen saja. Jika tidak ada naungan, justru kualitas dan kuantitas produksi kopinya akan turun," kata Solihin. Ke depannya, mereka akan membantu sosialisasi ke masyarakat yang menggarap hutan atau bertani di sela-sela pohon hutan.
Baca Juga: Dijual di Kafe-kafe, Kopi Karawang Mulai Digemari di Daerah Sendiri
Baca Juga: Kopi Liberika Purwakarta Jadi Hadiah Pemprov Jabar untuk Penemu Eril