TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipakai Sendiri, Komeng Nekat Tanam Ganja di Rumahnya

Polres Subang ungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba

Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Subang, IDN Times - Sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 terjadi selama dua bulan terakhir di Kabupaten Subang. Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi menangkap 21 orang dari berbagai latar belakang profesi dan wilayah di Subang.

Salah seorang pelaku adalah warga Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang yang menanam pohon ganja di halaman belakang rumahnya. Menurut pengakuan pelaku berinisial NF alias Komeng, alasannya menanam ganja hanya untuk konsumsi pribadi.

Kepala Polisi Resor Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain. “Pelaku menanamnya seorang diri di halaman belakang rumah,” katanya, Sabtu (27/8/2022).

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di markas mereka beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, mereka menunjukkan pelaku beserta barang bukti pohon ganja yang ditanam pelaku di rumahnya.

1. Polisi masih menyelidiki motif pelaku tanam ganja

Ilustrasi tanaman ganja (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Dalam keterangan persnya, Sumarni tidak menjelaskan tujuan penggunaan ganja oleh pelaku itu untuk rekreasi atau pengobatan. "Sementara ini yang bersangkutan menyampaikan alasan menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi,” ujarnya.

Namun, Sumarni tidak menutup kemungkinan hasil produksi ganja yang dibudidayakan pelaku itu akan dijual kepada orang lain. Apabila demikian, pelaku bisa dijerat hukuman lebih berat karena tak hanya sebagai pengguna tapi juga pengedar narkoba.

2. Biji ganja yang ditanam pelaku sudah berusia tiga bulan

ilustrasi tanaman ganja/C. sativa (IDN Times/Bagus F)

Menurut pengakuan Komeng, tanaman ganja tersebut didapatkan dari rekannya yang berinisial W, warga Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Pelaku mengaku mendapatkannya dalam bentuk biji ganja yang kemudian ditanam di pot selama tiga bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan biji ganja ini sebanyak 10 butir dari rekannya tersebut. Kemudian, biji yang ditanam itu berhasil tumbuh seperti yang bisa dilihat ini adalah tanaman yang baru berusia tiga bulan," tutur Sumarni sambil menunjukkan barang bukti.

3. Pelaku terancam hukuman penjara hingga seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sumarni menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat selama lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, Sumarni berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mencurigai peredaran narkoba di sekitar mereka.

Baca Juga: Rumah Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Dijadikan Masjid

Baca Juga: Peringati Kemerdeakaan, Petani Subang Upacara Bendera di Tengah Sawah

Berita Terkini Lainnya