Dipakai Sendiri, Komeng Nekat Tanam Ganja di Rumahnya
Polres Subang ungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Subang, IDN Times - Sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 terjadi selama dua bulan terakhir di Kabupaten Subang. Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi menangkap 21 orang dari berbagai latar belakang profesi dan wilayah di Subang.
Salah seorang pelaku adalah warga Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang yang menanam pohon ganja di halaman belakang rumahnya. Menurut pengakuan pelaku berinisial NF alias Komeng, alasannya menanam ganja hanya untuk konsumsi pribadi.
Kepala Polisi Resor Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain. “Pelaku menanamnya seorang diri di halaman belakang rumah,” katanya, Sabtu (27/8/2022).
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di markas mereka beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, mereka menunjukkan pelaku beserta barang bukti pohon ganja yang ditanam pelaku di rumahnya.
1. Polisi masih menyelidiki motif pelaku tanam ganja
Dalam keterangan persnya, Sumarni tidak menjelaskan tujuan penggunaan ganja oleh pelaku itu untuk rekreasi atau pengobatan. "Sementara ini yang bersangkutan menyampaikan alasan menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi,” ujarnya.
Namun, Sumarni tidak menutup kemungkinan hasil produksi ganja yang dibudidayakan pelaku itu akan dijual kepada orang lain. Apabila demikian, pelaku bisa dijerat hukuman lebih berat karena tak hanya sebagai pengguna tapi juga pengedar narkoba.
Baca Juga: Rumah Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Dijadikan Masjid
Baca Juga: Peringati Kemerdeakaan, Petani Subang Upacara Bendera di Tengah Sawah