TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dedi Mulyadi Kecewa Denda Pelanggaran Prokes di Mal Lebih Ringan

Sanksi malah lebih berat untuk tukang bubur

IDN Times/Debbie Sutrisno

Subang, IDN Times - Cara petugas menindak pelanggaran protokol kesehatan mengecewakan publik. Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyinggung penindakan kepada pengelola Taman Anggur Kukulu Kabupaten Subang dan Mal Festival Citylink Kota Bandung.

"Sering kali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” ujar Dedi Mulyadi, Minggu (6/2/2022). Ketidaktegasan itu yang disebut mengecewakan publik dari pemerintah khususnya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah.

Kedua tempat tersebut mendapatkan sanksi akibat menggelar pertunjukan seni yang menimbulkan kerumunan orang. Selain berkerumun, Satgas COVID-19 juga menemukan pelanggaran protokol kesehatan seperti banyak yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.

1. Sanksi untuk mal dan tempat wisata dinilai terlalu ringan

Abdul Halim/IDN Times

Pelanggaran protokol kesehatan di kedua tempat itu terlihat dari video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Namun, Dedi Mulyadi merasa heran karena sanksi untuk pengelola Mal Festival Citylink dan Taman Anggur Kukulu relatif lebih ringan.

“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya lima juta rupiah. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” tutur Dedi Mulyadi mempertanyakan.

2. Sanksi denda tukang bubur berdasarkan Perda Jabar

Istimewa

Penindakan terhadap tukang bubur itu terjadi pada 2021 lalu karena dituding melanggar aturan makan di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tukang bubur tersebut diwajibkan membayar denda dengan subsider lima hari penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Tasikmalaya. 

Hukuman tersebut sesuai Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar No 13 tahun 2018. Isinya disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 5-50 juta.

3. Perbedaan bobot hukuman dinilai cukup mencolok

Pelaku usaha warung makan menunjukan selebaran sosialisasi Perda denda Rp1 juta bagi pelanggar Prokes (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pendekatan hukum untuk menindak pelanggaran yang dilakukan tukang bubur dan pengelola tempat wisata itu diakui berbeda. Namun, Dedi Mulyadi berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.

“Seharusnya ada standar yang dimiliki. (Perbedaan bobot hukuman) ini cukup mencolok, kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu sedangkan tukang bubur lima juta rupiah” kata Dedi membandingkan.

Baca Juga: Viral Kerumunan Aksi Barongsai, Mal Festival Citylink Disegel 3 Hari

Baca Juga: Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Pengamat: Revisi Perwalnya

Berita Terkini Lainnya