Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Pengamat: Revisi Perwalnya

Pelanggar prokes harus disaksi berat

Bandung, IDN Times - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, perlu ada revisi peraturan wali kota (Perwalkot) Bandung terkait penetapan sanksi denda yang melanggar protokol kesehatan (prokes) bagi perusahaan besar.

Hal itu berkaca dari pemberian sanksi denda sebesar Rp500 ribu yang diberikan kepada manajemen Mal Festival Citylink (Feslink) saat menggelar pertunjukan barongsai ketika Perayaan Imlek, Selasa(1/2/2022), lalu. 

"Jika di Kota Bandung betul hanya dendanya Rp500 ribu tentu publik akan mempertanyakan dari dimensi keadilan dengan membandingkan kasus yang ada di daerah lain. Jadi, perlu adanya evaluasi atau revisi perwalnya," kata Cecep saat dihubungi wartawan, Minggu (6/2/2022).

1. Perizinan keramaian di mal harus diperketat

Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Pengamat: Revisi PerwalnyaIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, Pemkot Bandung melalui Satgas Covid-19 perlu melakukan upaya pencegahan. Terlebih kasus kerumunan yang terjadi di mal Festival Citylink termasuk ke dalam kejadian besar atau berat. Sehingga ketika kerumunan terjadi bisa langsung dibubarkan dan dicek status perizinannya.

"Kalau pun ada pertunjukan ya mesti memiliki izin dan disesuaikan dengan prokes dan ketika melihat adanya kerumunan langsung ada tindakan. Intinya, lihat regulasi yang mengatur," jelasnya.

2. Jangan sampai kejadian ini berulang

Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Pengamat: Revisi PerwalnyaWakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dok. Humas Jabar

Pemberian denda yang kecil juga ditanggapi Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum. Dia turut menyayangkan keramaian yang terjadi di Mal Festival Citylink saat perayaan Imlek. Ketika ada atraksi Barongsai ratusan masyarakat berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

"Saya menyesalkan kejadian tempo hari di Mal Festival Citylink. Saya sangat mendukung pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas, agar menjadi contoh untuk pemilik bisnis serupa," ujar Uu dalam akun Instagramnya dikutip, Minggu (6/2/2022).

3. Denda kecil tidak akan memberi efek jera

Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Pengamat: Revisi PerwalnyaIlustrasi denda (leaprate.com)

Terkait dengan denda dari Satpol PP Bandung sebesar Rp500 ribu kepada pihak manajemen, Uu menilai bahwa nilai tersebut terlalu kecil. Dengan sanksi yang kecil itu maka kejadian serupa bisa saja terulang kembali.

"Kalau ganjarannya kecil, tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan," kata dia.

Uu pun meminta masyarakat tidak gegabah melakukan aktivitas karena pandemik COVID-19 di Indonesia belum sirna. Apalagi saat ini Indonesia mulai memasuki gelombang ketiga puncak pandemik.

 

Baca Juga: Viral Kerumunan Aksi Barongsai, Mal Festival Citylink Disegel 3 Hari

Baca Juga: Tak Hanya Festlink, 3 Mal di Bandung Ini Juga Diduga Langgar Prokes

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya