Viral Kerumunan Aksi Barongsai, Mal Festival Citylink Disegel 3 Hari

Manajemen hanya didenda Rp500 ribu 

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama kepolisian dan dinas perdagangan menyegel Mal Festival Citylink (Feslink), Jumat(4/2/2022). Penyegelan ini buntut dari kerumunan ratusan orang saat menyaksikan atraski Barongsai ketika perayaan Imlek, 1 Februari 2022.

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen mal, dipastikan ada pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) di saat pandemik COVID-19, yaitu adanya kerumunan pengunjung saat kegiatan tertentu.

"Itu sesuai dengan pasal 20 Perwal 103 di mana maksimal kegiatan di dalam ruangan itu 500 orang," kata Rasdian ditemui usai menyegel Mal Feslink.

1. Kegiatan barongsai tidak ada izin

Viral Kerumunan Aksi Barongsai, Mal Festival Citylink Disegel 3 HariIDN Times/Debbie Sutrisno

Rasdian pun memastikan bahwa kegiatan atraksi Barongsai yang dihadikan manajemen Mal Feslink belum mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 kewilayahan. Dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas belum memberikan rekomendasi.

"Dan itu tidak dipenuhi oleh manajemen," ujar Rasdian.

Atas kelalaian itu, Satpol PP pun memberikan teguran dengan menutup tempat ini selama tiga hari ke depan hingga 6 Februari 2022.

2. Melanggar Perwal, manajemen mal hanya didenda Rp500 ribu

Viral Kerumunan Aksi Barongsai, Mal Festival Citylink Disegel 3 HariIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain penutupan operasional mal sementara, Satgas COVID-19 Kota Bandung pun mendenda manajemen uang sebesar Rp500 ribu. Denda ini sesuai dengan aturan terbaru terkait pelanggaran kerumunan.

Menurutnya, nominal itu memang berbeda ketika awal pandemik di mana denda bisa sampai jutaan rupiah. Dia pun tidak bisa melayangkan denda lebih dari itu karena aturan yang ada sesuai Perwal hanya Rp500 ribu.

"Jadi memang Rp500 ribu itu denda untuk badan usaha. Kalau ingin besar sampai Rp5 juta silakan ajukan ke Pemkot Bandung," ujarnya.

3. Belum pastikan ada sanksi lanjutan

Viral Kerumunan Aksi Barongsai, Mal Festival Citylink Disegel 3 HariIDN Times/Debbie Sutrisno

Terkait dengan kasus kerumunan ini, Satpol PP belum bisa memastikan ada sanksi lanjutan atau sampai ke pihak kepolisian. Jika memang kasus ini harus masuk ke penyidikan maka kepolisian nantinya yang bakal turun tangan.

"Hak dari beliau menentukan sejauh mana pelanggaran. Bisa saja dikenakan Undang-undang kesehatan, karantina atau sebaginya," ungkap Rasdian.

Baca Juga: Terungkap, Acara Barongsai di Mal Festival Citylink Tak Berizin!

Baca Juga: Pemkot Bandung Tindak Tegas Kerumunan Barongsai di Festival Citylink 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya