TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Ajukan Klaim Kendaraan Terdampak Lubang Jalan Tol Japek

Jasa Marga meminta maaf atas kerusakan di jalan tol Japek

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Karawang, IDN Times - Jasa Marga menyatakan akan mengganti rugi kerusakan kendaraan yang terdampak jalan berlubang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan pengguna jalan tol tersebut belakangan ini.

“Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana dalam keterangan pers yang dikutip, Selasa (28/2/2023).

Ia pun menjelaskan prosedur penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group. Yang pertama, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu kejadian yang dialaminya melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

1. Petugas MCS akan datang langsung ke lokasi kejadian

Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengukuhkan Tim Satgas Jasa Marga Siaga Operasional Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kantor Pusat Jasa Marga, pada Kamis (18/11/2021).. (Dok. Jasa Marga)

Lisye melanjutkan, petugas Call Center nantinya akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian. Mereka ditugaskan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

“Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan,” tutur Lisye.

2. Pengajuan klaim dilakukan dalam waktu 3x24 jam

ilustrasi agen asuransi (vecteezy.com/tapanakornkaow39714)

Proses pengajuan klaim itu, kata Lisye, disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya tiga hari atau 3x24 jam setelah kejadian. Selain itu, pengguna jalan juga perlu melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi pengajuan klaim tersebut.

“Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.” kata Lisye tanpa menyebutkan nilai ganti rugi yang diberikan.

Baca Juga: Waspada! Banyak Lubang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Baca Juga: Jalan Tol Akses Patimban Menunjang Kawasan Industri di Subang

Baca Juga: Hujan Berhari-hari, Banjir Rendam Ribuan Rumah di Karawang

Berita Terkini Lainnya