Cara Ajukan Klaim Kendaraan Terdampak Lubang Jalan Tol Japek
Jasa Marga meminta maaf atas kerusakan di jalan tol Japek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Jasa Marga menyatakan akan mengganti rugi kerusakan kendaraan yang terdampak jalan berlubang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan pengguna jalan tol tersebut belakangan ini.
“Jasa Marga juga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana dalam keterangan pers yang dikutip, Selasa (28/2/2023).
Ia pun menjelaskan prosedur penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group. Yang pertama, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu kejadian yang dialaminya melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
1. Petugas MCS akan datang langsung ke lokasi kejadian
Lisye melanjutkan, petugas Call Center nantinya akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian. Mereka ditugaskan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
“Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan,” tutur Lisye.
Baca Juga: Waspada! Banyak Lubang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Baca Juga: Jalan Tol Akses Patimban Menunjang Kawasan Industri di Subang
Baca Juga: Hujan Berhari-hari, Banjir Rendam Ribuan Rumah di Karawang