Buaya Muara Dievakuasi Setelah 20 Tahun Dipelihara di Rumah Warga
DPKPB Purwakarta terima 105 permintaan selamatkan hewan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Purwakarta menangani 105 permintaan penyelamatan hewan (animal rescue) sepanjang 2021 ini. Beberapa di antaranya merupakan hewan yang dilindungi.
Permintaan terbaru ialah mengamankan seekor buaya muara di Kecamatan Darangdan. "Buaya itu memang dipelihara oleh warga selama 20 tahun terakhir, sekarang ukurannya sudah terlalu besar dan berbahaya," kata Kepala DPKPB Purwakarta, Wahyu Wibisono, Selasa (23/11/2021).
Buaya tersebut dibawa dari rumah warga yang memeliharanya di Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Sabtu (20/11/2021) pekan lalu. Rencananya, DPKPB Purwakarta akan menyerahkannya ke pihak berwenang.
1. Hewan dilindungi sebaiknya diserahkan langsung ke BKSDA
Menurutnya, memelihara hewan liar seperti buaya memang tidak diperbolehkan karena termasuk hewan yang dilindungi. Tindakan tersebut juga dinilai akan mengubah sifat alami hewan sehingga ia akan kesulitan beradaptasi di habitat aslinya.
Wibi mengimbau kepada masyarakat yang masih memelihara hewan sejenis untuk segera melepasliarkannya ke alam liar. "Kami tangani kalau warga membutuhkan bantuan. Tapi, sebenarnya ada pihak yang lebih berwenang yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," ujarnya.
Baca Juga: 5 Hewan Unik yang Mendapat Sebutan 'Buaya', Ada Burung Buaya
Baca Juga: Buaya Muara Berkeliaran di Pesantren Gegerkan Santri dan Warga Purwakarta
Baca Juga: Buaya hingga Beruang Madu Hiasi Konflik Hewan dan Manusia di LampungÂ