TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buaya Muara Dievakuasi Setelah 20 Tahun Dipelihara di Rumah Warga

DPKPB Purwakarta terima 105 permintaan selamatkan hewan

Dok DPKPB Purwakarta

Purwakarta, IDN Times - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Purwakarta menangani 105 permintaan penyelamatan hewan (animal rescue) sepanjang 2021 ini. Beberapa di antaranya merupakan hewan yang dilindungi.

Permintaan terbaru ialah mengamankan seekor buaya muara di Kecamatan Darangdan. "Buaya itu memang dipelihara oleh warga selama 20 tahun terakhir, sekarang ukurannya sudah terlalu besar dan berbahaya," kata Kepala DPKPB Purwakarta, Wahyu Wibisono, Selasa (23/11/2021).

Buaya tersebut dibawa dari rumah warga yang memeliharanya di Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Sabtu (20/11/2021) pekan lalu. Rencananya, DPKPB Purwakarta akan menyerahkannya ke pihak berwenang.

1. Hewan dilindungi sebaiknya diserahkan langsung ke BKSDA

Dok DPKPB Purwakarta

Menurutnya, memelihara hewan liar seperti buaya memang tidak diperbolehkan karena termasuk hewan yang dilindungi. Tindakan tersebut juga dinilai akan mengubah sifat alami hewan sehingga ia akan kesulitan beradaptasi di habitat aslinya.

Wibi mengimbau kepada masyarakat yang masih memelihara hewan sejenis untuk segera melepasliarkannya ke alam liar. "Kami tangani kalau warga membutuhkan bantuan. Tapi, sebenarnya ada pihak yang lebih berwenang yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," ujarnya.

2. DPKPB kesulitan menampung buaya karena keterbatasan tempat

Dok DPKPB Purwakarta

Selama ini, petugas dinas terkait dinilai tidak mengalami kendala yang berarti saat mengevakuasi hewan-hewan tersebut. Wibi mengatakan jajarannya bahkan sudah terbiasa menangkap hewan buas seperti ular, kera, dan buaya.

"Tapi, untuk buaya yang terakhir ditangkap ini kami agak kesulitan karena ukurannya yang besar dengan panjang lebih dari dua meter dan berat di atas satu kuintal. Kami bingung menyimpannya di mana karena tidak punya kandang khusus untuk buaya," tutur Wibi.

3. DPKPB Purwakarta sering diminta melakukan OTT

Petugas pemadam kebakaran setempat, Minggu (24/11) siang memusnahkan sarang tawon endhas. IDN Times/Haikal Adithya

Menurut data DPKPB Purwakarta, jumlah kegiatan penyelamatan hewan menempati peringkat kedua terbanyak, yakni 105 kali. Dalam sebulan, mereka biasanya diminta melakukan penyelamatan hewan sebanyak 6-12 kali.

Jika dibandingkan penyelamatan hewan, Wibi menyebutkan tindakan paling banyak dilakukan selama ini sebenarnya adalah mengevakuasi sarang tawon, mencapai 246 kali. "Karena saking seringnya, di kami ada istilah OTT yang artinya Operasi Tangkap Tawon," kata Wibi.

Baca Juga: 5 Hewan Unik yang Mendapat Sebutan 'Buaya', Ada Burung Buaya

Baca Juga: Buaya Muara Berkeliaran di Pesantren Gegerkan Santri dan Warga Purwakarta

Baca Juga: Buaya hingga Beruang Madu Hiasi Konflik Hewan dan Manusia di Lampung 

Berita Terkini Lainnya