Tak Kunjung Urus Izin, Restoran Mie Gacoan di Purwakarta Disegel

Penindakan dilakukan di tengah kemudahan izin dari Pemda

Purwakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta mengancam akan menutup restoran Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Purwakarta. Hal itu dilakukan apabila pengelola restoran tersebut tidak segera mengurus perizinan yang semestinya.

Kepala Satpol-PP Purwakarta Aulia Pamungkas mengaku telah memperingatkannya secara langsung kepada pihak pengelola. Ia mengatakan, sejumlah personel Satpol-PP mendatangi lokasi restoran itu pada Kamis (24/11/2022) siang.

“Mereka sudah mau buka tapi belum juga mengurus izin ke pemerintah daerah,” kata Aulia, seusai menemui pengelola restoran tersebut. Selain itu, petugas juga menempelkan segel bertuliskan “dalam pengawasan” di bangunan restoran tersebut.

1. Penindakan diklaim sudah sesuai Peraturan Daerah

Tak Kunjung Urus Izin, Restoran Mie Gacoan di Purwakarta DisegelIDN Times/Abdul Halim

Aulia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan petugas itu sudah sesuai prosedur dalam melakukan penyegelan. Adapun, penindakan itu merupakan permintaan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pekerjaan Umum Purwakarta.

"Kami hanya melakukan pendampingan, dan sudah sesuai prosedur bahwa memang Mie Gacoan harus segera menyelesaikan perizinannya," kata Aulia, menegaskan kewajiban tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya.

Selanjutnya, pihak pengelola melalui vendor perizinan perusahaan telah membuat surat pernyataan. Surat itu menyatakan dengan sadar dan tanpa paksaan untuk segera menyelesaikan seluruh perizinan dan menghentikan rencana kegiatan pembukaan gerai atau aktivitas komersil lainnya.

2. Restoran itu belum memenuhi seluruh jenis perizinan

Tak Kunjung Urus Izin, Restoran Mie Gacoan di Purwakarta Disegelilustrasi suasana di dalam restoran (pexels.com/Anna Tis)

Kegiatan penyegelan yang dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol-PP Purwakarta, Iman Sukmana itu juga melibatkan petugas dari dinas teknis terkait. Ia menyebutkan jenis perizinan yang belum dipenuhi oleh pengelola restoran tersebut di depan pihak pengelola.

“Pengelola belum memiliki seluruh perizinan untuk kegiatan usaha sebagaimana mestinya,” ujar Iman dalam laporannya. Karena itu, ia menuding pengelola restoran melanggar Perda 5/2022 Pasal 20 Ayat 2, Tentang Setiap Kegiatan Usaha Harus Memiliki Perizinan.

Iman juga menyebut pengelola restoran juga melanggar Perda nomor 1 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Ada pula dokumen lainnya yang perlu dipenuhi seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sehingga dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan non-yustisial.

3. Pihak pengelola berjanji memenuhi seluruh perizinan

Tak Kunjung Urus Izin, Restoran Mie Gacoan di Purwakarta DisegelDok Diskominfo Purwakarta

Kehadiran restoran Mie Gacoan tersebut diakui menambah investasi yang masuk ke Purwakarta tahun ini. Namun, kejadian tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan bagi investor dari luar daerah.

Mengenai hal itu, pihak pengelola restoran enggan memberikan keterangan. Mereka hanya meyakinkan petugas untuk segera menyelesaikan perizinan yang diminta, sebelum peresmian operasional restorannya nanti.

Baca Juga: Restoran Baru Bermunculan, Investasi di Purwakarta Bisa Lampaui Target

Baca Juga: Berisiko Bencana, Purwakarta Siapkan Dokumen Mitigasi

Baca Juga: Gempa di Cianjur Terasa Kuat di Purwakarta, Warga Panik

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya