Sidang Cerai Perdana Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Tak Hadir

Dedi tak hadir ke persidangan dan diwakili pengacaranya

Purwakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tak menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Pengadilan Agama Purwakarta akhirnya menunda sidang hingga dua pekan ke depan.

“Tadi sidang pemeriksaan identitas. Karena dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir jadi tidak bisa dilanjutkan dengan agenda mediasi, ditunda sampai tanggal 19 (Oktober 2022),” kata Anne seusai menjalani sidang di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Pada sidang tersebut, pihak tergugat sebenarnya diwakili oleh pengacaranya. Sedangkan, pihak penggugat memilih datang sendiri tanpa didampingi pengacara. Anne beralasan, belum memikirkan untuk menggunakan jasa pengacara sampai sejauh ini.

1. Sidang perdana sedianya akan dilakukan mediasi kedua pihak

Sidang Cerai Perdana Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Tak HadirIlustrasi mediasi. IDN Times/ istimewa

Penundaan sidang mediasi itu ditegaskan Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani, seusai sidang. Ia pun mengonfirmasi alasan sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan kali ini.

Adapun, untuk sidang kedua nanti Tibyani mengatakan agendanya adalah upaya damai. “Kalau hadir kedua-duanya (pihak penggugat dan tergugat) kemudian majelis hakim akan melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara,” katanya dalam konferensi pers seusai sidang.

2. Majelis hakim pastikan pemanggilan tergugat sesuai aturan

Sidang Cerai Perdana Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Tak HadirInstagram Anneratna82

Sementara itu, pengacara Dedi Mulyadi menjelaskan alasan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan perdananya, lantaran tidak merasa menerima surat pemanggilan. Pihak pengacara mengakui surat pemanggilan itu ditujukan ke alamat rumah tergugat di Kabupaten Subang, bukan yang di Purwakarta.

Namun, Tibyani menegaskan majelis hakim telah memastikan alamat dalam surat pemanggilan tergugat sudah sesuai. “Majelis hakim menyatakan bahwa panggilan terhadap tergugat resmi dan patut. Artinya, sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya menyangkal adanya kesalahan alamat dalam surat pemanggilan tersebut.

3. Dedi bersikukuh tak menerima surat panggilan pengadilan

Sidang Cerai Perdana Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Tak HadirWakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi (ANTARA FOTO/Istimewa)

Sementara itu, Dedi bersikukuh mengaku belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk fisik dari Pengadilan Agama Purwakarta. Meskipun demikian, ia tetap mengutus pengacara untuk datang ke persidangan tersebut.

“Saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik. Tetapi saya tetap menghormati dengan meminta pengacara untuk datang sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan," tutur Dedi dalam keterangan persnya di luar persidangan.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Cerai, Dedi Mulyadi Kunjungi Rumah Janda

Baca Juga: Digugat Cerai, Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Unggah Foto Bersama Anak

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya