Lima Perusahaan Pencemar Sungai Citarum Digugat Miliaran Rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengancam untuk menindak tegas perusahaan yang mencemari Sungai Citarum. Mereka semakin optimistis setelah memenangkan gugatannya terhadap sejumlah perusahaan.
Gugatan terakhir dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pekan lalu. "Majelis hakim memutuskan PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) terbukti mencemari DAS (daerah aliran sungai) Citarum," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam rilis yang diterima IDN Times pada Sabtu (22/5/2021).
1. Perusahaan dihukum bayar ganti rugi
Dalam keterangan persnya ,Rasio menyebutkan gugatan terhadap perusahaan tersebut berupa ganti rugi senilai Rp8,9 miliar. Namun, Majelis Hakim menghukum PT BUCP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp838.230.057.
Selanjutnya, pihak KLHK berencana mengajukan banding. “Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Rasio.
2. Penindakan dilakukan karena perusahaan tidak serius mengelola limbah
Langkah hukum yang ditempuh KLHK menegaskan komitmen mereka untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut bertentangan dengan program Citarum Harum.
"Gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan,” kata Rasio, menjelaskan. Kasus kali ini pun diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.
3. KLHK telah menggugat lima perusahaan
Hingga saat ini, Rasio menyebut KLHK telah menggugat lima pabrik tekstil lainnya karena mencemari DAS Citarum. Beberapa di antaranya telah mendapatkan putusan pengadilan dan membayar ganti rugi yang ditetapkan majelis hakim.
Perusahaan tersebut di antaranya, PT. How Are You Indonesia yang membayar ganti rugi ke kas negara Rp12,2 miliar. Selanjutnya pada 25 Februari 2021 lalu, PT. Kamarga Kurnia Textile Industri diputus PN Bale Bandung harus membayar Rp4,2 miliar dan saat ini proses hukumnya berlanjut ke kasasi di Makamah Agung.
PN Bale Bandung juga memutus PT. Kawi Mekar berdamai dengan akta van dading. Selain itu, mereka telah membayar Rp375,2 juta ke kas negara.
4. Perusahaan yang mencemari lingkungan dihukum berat agar jera
Sebelumnya, PN Bale Bandung memutuskan tanpa kehadiran (verstek) PT. United Colour Indonesia pada 22 September 2020. Mereka dihukum untuk membayar ganti rugi Rp5,6 miliar. Sedangkan PT Bintang Warna Mandiri saat ini masih dalam proses persidangan.
Rasio menilai Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak.
"Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan harus dihukum maksimal agar ada efek jera. Kami akan banding," ujarnya.