Lebaran 2023, Klaim JHT di BPJamsostek Purwakarta Membludak

Total klaim yang dicairkan sebanyak 13.961 kasus selama 2023

Purwakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Purwakarta menerima banyak pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjelang Lebaran 2023 lalu. Sejak Januari 2023 hingga saat ini, mereka mengaku telah mengabulkan klaim JHT sebanyak 13.961 kasus.

“Dari Januari sampai dengan hari ini total klaim JHT ada sebanyak 13.961 kasus dengan nominal Rp92.909.560.540,” kata Kepala BPJamsostek Purwakarta, Novri Annur dalam keterangan persnya, Rabu (3/5/2023).

Pengajuan klaim JHT itu diakui merupakan hak para peserta BPJamsostek yang masih bekerja maupun sudah tidak bekerja. Novri juga mengingatkan agar peserta yang telah berusia 56 tahun untuk segera melakukan klaim tersebut.

1. JHT untuk persiapan masa tua peserta BPJamsostek

Lebaran 2023, Klaim JHT di BPJamsostek Purwakarta Membludakilustrasi dana pensiun (freepik.com/rawpixel.com)

Novri menjelaskan usia 56 tahun menjadi batas pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pada usia itulah peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.

"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua," tutur Novri.

2. Peserta berusia 56 tahun bisa melanjutkan kepesertaan

Lebaran 2023, Klaim JHT di BPJamsostek Purwakarta MembludakPara peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Novri menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja. Alasannya bisa karena pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

Untuk peserta berusia 56 tahun yang telah mencairkan JHT-nya, Novri menjelaskan kepesertaannya dapat dilanjutkan apabila masih bekerja.

"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke kantor cabang terdekat,” ujarnya.

3. Syarat melanjutkan kepesertaan JHT BPJamsostek

Lebaran 2023, Klaim JHT di BPJamsostek Purwakarta Membludakilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Adapun, syarat yang dibutuhkan untuk mengurus kepesertaan BPJamsostek di antaranya cukup membawa dokumen resmi. Yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu peserta BPJamsostek sebelumnya.

"Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT," kata Novri memastikan.

Baca Juga: Korban Keracunan Es Kelapa di Purwakarta Menjadi 106 Orang

Baca Juga: Ketika Ibu Hamil di Purwakarta Bantu Suami Jual Ganja Secara Online

Baca Juga: Stasiun Purwakarta Layani Ribuan Pemudik Jelang Lebaran 2023

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya