Dipanggil KPK Terkait Korupsi Indramayu, Dedi Mulyadi: Rileks Saja

Pertanyaan penyidik seputar kedekatan dengan Ade Barkah-Siti

Purwakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dedi Mulyadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam keterangan persnya, Dedi Mulyadi mengaku, hanya diminta menjawab tiga pertanyaan. "Tadi masuk jam 10-an, keluar pulang jam 11-an. Sekitar satu jam (pemeriksaan) termasuk mengisi biodata," ujarnya, Rabu (4/8/2021).

1. Dedi mengenal Ade dan Siti dalam kepengurusan Partai Golkar

Dipanggil KPK Terkait Korupsi Indramayu, Dedi Mulyadi: Rileks Sajaantarafoto.com

Dedi Mulyadi menyebutkan pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan hubungannya dengan dua anggota nonaktif DPRD Jawa Barat Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Kedekatannya dengan kedua tersangka diakui sebatas dalam kepengurusan Partai Golkar. "Saat itu saya menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jabar, Pak Ade sebagai sekretaris. Kalau Bu Siti Aisyah kenal hanya sebentar karena dia sudah jadi pengurus DPP," kata Dedi.

2. Dedi menyerahkan proses hukum pada KPK

Dipanggil KPK Terkait Korupsi Indramayu, Dedi Mulyadi: Rileks SajaDok. DPRD Jabar

Meskipun tidak menjelaskan secara tegas, Dedi Mulyadi mengisyaratkan pemeriksaan kali ini tidak mengarahkannya terlibat dalam kasus tersebut. "Sebentar kok, (pemeriksaan) hanya 30 menit kurang lebih. Setelah itu saya pulang, istirahat dan rileks saja," ujarnya.

Berkaitan dengan kasus yang menjerat kedua tersangka, Dedi Mulyadi enggan berkomentar. Ia menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak yang berwenang, yakni KPK.

3. Pemanggilan Dedi Mulyadi diumumkan KPK

Dipanggil KPK Terkait Korupsi Indramayu, Dedi Mulyadi: Rileks SajaIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pemanggilan Dedi Mulyadi ke Gedung KPK ialah untuk menjadi saksi. Adapun kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada 2019.

"Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019 untuk tersangka Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI)," ujar Fikri.

4. Ade Barkah dan Siti Aisyah dijadikan tersangka

Dipanggil KPK Terkait Korupsi Indramayu, Dedi Mulyadi: Rileks SajaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Sementara itu, Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Kabupaten Indramayu, KPK Panggil Dedi Mulyadi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya