Saksi Sebut Bahar bin Smith Sebar Hoax Soal Penangkapan Rizieq Shihab

Bandung, IDN Times - Pelapor Bahr bin Smith, Tubagus Nurul Alam, dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Maulid Nabi di Bandung. Ia melaporkan Bahar telah menyebarkan berita hoax soal Rizieq Shihab.
Dalam keterangan di ruang sidang, pria 25 tahun ini menyatakan bahwa pernyataan Bahar mengenai Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan terbunuhnya enam laskar FPI di KM 50 itu tidak sesuai fakta.
"Beliau mengatakan Rizieq dipenjara karena merayakan Maulid Nabi dan enam pengawal Rizieq Shihab meninggal karena dibakar dan dikuliti. Saya kira itu bohong," ujar Tubagus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (10/5/2022).
1. Rizieq Shihab dipenjara karena melanggar PPKM
Menurutnya, Rizieq Shihab ditangkap oleh pihak kepolisian bukan karena menggelar Maulid Nabi, melainkan kasus lain yang diketahuinya dari persoalan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bogor.
"Yang saya tahu Rizieq Shihab itu dipenjara karena pelanggaran PPKM, sementara enam pengawal itu meninggal karena ditembak polisi. Saya tahu dari media begitu," ungkapnya.
2. Bahar dilaporkan karena isi ceramah tidak sesuai fakta
Tubagus menjelaskan bahwa ketika dirinya diperiksa oleh kepolisian, ada beberapa alasan yang disampaikan agar Bahar bisa diperkarakan dan masuk dalam persidangan. Salah satunya, tersebarnya video ceramah Bahar tentang Rizieq Shihab ke publik.
"Terkait mengapa melaporkan, karena (video) bisa mengasumsikan masyarakat," ucapnya.
3. Rizieq Shihab ditangkap bukan karena Maulid Nabi
Tubagus juga kekeuh menyatakan bahwa dirinya pantas melaporkan Bahar karena pernyataan dalam ceramahnya banyak menyebar kebohongan. Diperparah lagi, ceramah terekam dan disebarkan lewat YouTube, kemudian tersebar di media sosial.
"Menurut saya pak Jaksa, umat Islam itu santun, perayaan Maulid Nabi itu beliau berkata bohong, enggak mungkin di Indonesia merayakan Maulid Nabi dan dipenjara. Di kampung saya saja banyak pak yang merayakan Maulid Nabi dan tidak dipenjara," tuturnya.
4. Komentar video ceramah Bahar mengandung banyak pro dan kontra
Tubagus juga menyatakan bahwa unggahan video di akun terdakwa Tatan Rustandi menimbulkan banyak komentar pro dan kontra. Kemudian jaksa bertanya tentang apakah Tubagus turut memberikan komentar.
"Saudara ikut komen?," tanya Jaksa.
"Tidak, hanya menonton, komennya pro dan kontra. Ada yang mendukung dan tidak," kata Tubagus.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi dijadikan terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Maulid Nabi di Bandung. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith Malah Bersyukur!
Baca Juga: JPU Kejati Jabar Tolak Eksepsi Penyebaran Berita Hoax Bahar bin Smith