Belum Bebas Murni, Anas Urbaningrum Wajib Lapor Selama Tiga Bulan
Dia harus membuktikan telah berperilaku baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bebas dari penjara. Dia akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekap di balik jeruji besi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kalapas Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menuturkan, Anas keluar dari penjara setelah mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB). Ini diberikan sesuai dengan remisi terakhir yang didapatkannya.
"CMB diberikan sebesar remisi terakhir, yaitu tiga bulan. Artinya dalam tiga bulan ke depan Anas masih harus melapor ke Bapas (Badan Pemasyarakatan)," ujar Kunrat, Selasa (11/4/2023).
1. Masih dalam pengawasan
Dengan mendapatkan CMB maka Anas belum bebas murni sebagai mantan napi korupsi dari Lapas Sukamiskin. Anas masih dalam pengawasan dan harus berperilaku baik selama masa tiga belum tersebut.
"Jadi sekarang masih dalam pengawasan," ujarnya.
Untuk pelaporan ke Bapas ini tergantung dari lembaga tersebut. Biasanya ada kebijakan sesuai dengan domisili napi yang akan bebas murni. Pelaporannya bisa satu kali atau dua kali dalam satu bulan.
Baca Juga: Begini Suasana Pagi di Lapas Sukamiskin Jelang Anas Urbaningrum Keluar
Baca Juga: Anas Urbaningrum Keluar Lapas Sukamiskin, Polisi Diterjunkan