TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Bebas Murni, Anas Urbaningrum Wajib Lapor Selama Tiga Bulan

Dia harus membuktikan telah berperilaku baik

Debbie Sutrisno/IDN Times

Bandung, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bebas dari penjara. Dia akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekap di balik jeruji besi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Kalapas Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menuturkan, Anas keluar dari penjara setelah mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB). Ini diberikan sesuai dengan remisi terakhir yang didapatkannya.

"CMB diberikan sebesar remisi terakhir, yaitu tiga bulan. Artinya dalam tiga bulan ke depan Anas masih harus melapor ke Bapas (Badan Pemasyarakatan)," ujar Kunrat, Selasa (11/4/2023).

1. Masih dalam pengawasan

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (IDN Times/Santi Dewi)

Dengan mendapatkan CMB maka Anas belum bebas murni sebagai mantan napi korupsi dari Lapas Sukamiskin. Anas masih dalam pengawasan dan harus berperilaku baik selama masa tiga belum tersebut.

"Jadi sekarang masih dalam pengawasan," ujarnya.

Untuk pelaporan ke Bapas ini tergantung dari lembaga tersebut. Biasanya ada kebijakan sesuai dengan domisili napi yang akan bebas murni. Pelaporannya bisa satu kali atau dua kali dalam satu bulan.

2. Anas tak bayar subsider Rp500 juta

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, total Anas mendekam di penjara mencapai delapan tahun. Jumlah ini setelah yang bersangkutan mendapatkan berbagai remisi dari pemerintah.

Di sisi lain, Anas pun tidak membayar uang subsider sebesar Rp500 juta di mana Anas harus menambah hukumannya selama tiga bulan.

Baca Juga: Begini Suasana Pagi di Lapas Sukamiskin Jelang Anas Urbaningrum Keluar

Baca Juga: Anas Urbaningrum Keluar Lapas Sukamiskin, Polisi Diterjunkan

Berita Terkini Lainnya