Tuntutan Hukum Mati Pemerkosa Santri HW Diputuskan 15 Februari 2022
Replik HW masih sama minta keringanan hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persidangan HW, pemerkosa 12 santriwati Bandung akan segera berakhir. Pengadilan Negeri Bandung akan memberikan putusan atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia pada dua pekan ke depan.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, persidangan hari ini merupakan replik atau jawaban duplik yang sudah disampaikan sebelumnya oleh HW. Adapun persidangan selanjutnya akan masuk dalam sidang putusan.
"Untuk putusan nanti Selasa, tanggal 15 Februari 2022. Kemarin kita sudah replik, hari ini kita mendengarkan duplik dari penasehat hukum," ujar Dodi, Kamis (3/2/2022).
1. Herry tetap minta hakim ringankan hukuman
Dalam sidang replik, Dodi menjelaskan, Harry tetap meminta keringanan pada majelis hakim. Menurutnya, hal itu merupakan hak dan sesuai dengan aturan duplik dalam persidangan oleh terdakwa.
"Pada dasarnya tetap dengan pembelaan yang sebelumnya, dan terdakwa tetap meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang sudah kami bacakan pada persidangan sebelumnya," ucapnya.
Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!
Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!