Satpol PP Kota Bandung Sapu Pedagang Mobil-Toko Dekat Gedung Sate
Larangan moko berjualan di zona merah sudah sesuai Perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, mobil toko (moko) dilarang berjualan di Jalan Dipenegoro dan sekitarnya. Larangan tersebut pun sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi Perhubungan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, Jalan Dipenogoro merupakan zona larangan parkir. Tak hanya itu, Jalan Diponegoro juga merupakan zona merah atau kawasan yang terlarang untuk kegiatan berdagang.
"Kemarin (Sabtu, 11 Januari 2020) kami telah melaksanakan pengimbauan kepada pedagang moko mulai dari Jalan Diponegoro, Pusdai, Citarum dan Istiqomah," ujar Taspen berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Minggu (12/1).
Baca Juga: Lina Ibu Rizky Febian Dikabarkan Diracun, Ini Kata Polda Jabar
Baca Juga: Gara-gara Proyek Masjid Rp3,9 M, Wagub Jabar Dilaporkan ke Polda Jabar
1. Moko dinilai masyarakat menggangu jalan
Taspen mengungkapkan, banyak masyarakat mengeluhkan keberadaan moko. Satpol PP Kota Bandung juga banyak menerima keluhan tersebut secara langsung maupun via media sosial. Sambung dia, Masyarakat menilai, moko telah mengganggu arus lalu lintas.
"Bersama personel gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan aparat kewilayahan, kita bersihkan," ungkapnya.
Baca Juga: Sekda: Pemkot Bandung Bakal Genjot Percepatan Pembangunan di 2020
Baca Juga: Banyak Masalah di Kota Bandung, Pemkot Bandung Buat Program Kataba