TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Lima Tahun Penjara

Vonis lebih rendah 5 tahun dari tuntutan KPK

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati selama delapan tahun penjara. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Kelas IA, Jalan LL RE Martadinata, Selasa, (30/5/2023).

Vonis yang diberikan Hakim pada Sudrajad Dimyati lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Adapun KPK sebelumnya menuntut Sudrajad dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

1. Sudrajad terbukti melakukan tindakan pidana korupsi

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Joserizal. Dia mengatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Joserizal.

2. Hakim menilai Sudrajad tidak mendukung komitmen pemerintah memberantas korupsi

internet

Hakim menilai Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.

Sudrajad dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam putusan ini, hakim juga tidak, memberikan hukum tambahan seperti tuntutan JPU KPK yang meminta mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Hakim juga memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam vonis ini. Untuk yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," katanya.

3. Sudrajad lakukan banding

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menanggapi vonis hakim, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding. Hal ini disampaikan langsung oleh penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, usai persidangan pada awak media.

"Kami hormati keputusan hakim. Tapi tadi klien kami Pak Dimyati langsung menyatakan banding," ucap Firman.

Firman menyatakan, melihat vonis Majelis Hakim, pihaknya menilai prosedur hukumnya sudah berjalan hanya saja substansi keadilan masih jauh dari kebenaran.

"Yang jelas kan goody bag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas di mana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goody bag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana. Tapi ini asumsi ya," katanya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Bui! 

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA 

Berita Terkini Lainnya