Jaksa Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Bui!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa KPK menilai Sudrajat terbukti menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa, Wawan Yunarwanto, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (10/5/203).
1. Sudrajad dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar
Berdasarkan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Sudrajat dinilai Jaksa KPK telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai SGD 80 ribu untuk mengamankan perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Wawan.
2. Sudrajad dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi
Dalam persidangan tuntutan yang digelar secara daring ini, Jaksa juga memberikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"(Yang meringankan) Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum," ucap dia.
3. Sudrajad dikenakan UU pemberantasan korupsi
Sudrajad dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sudrajad diduga menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022. Uang suap ini diberikan agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA