TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

180 Ribu Dosis Vaksin Akan Kadaluarsa, Ini Upaya Ridwan Kamil

Ada dua skenario yang akan dilakukan Pemprov Jabar

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 180 ribu dosis vaksin AstraZeneca dan Pfizer di Jawa Barat (Jabar) akan kadaluarsa pada akhir Januari 2022. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil membuat beberapa skenario agar pemanfaatan vaksin dapat maksimal.

Menurut Emil, beberapa skenario yang sudah dibuat Pemprov Jabar untuk mengoptimalkan vaksin yang hampir kadaluarsa ini yaitu dengan memaksimalkannya untuk anak usia 6-11 tahun. Namun, hal itu juga akan dibarengi dengan vaksin booster.

"Keputusan, sambil percepat vaksin usia 6-11 tahun bagai objek baru jika mepet kita beri booster, tapi ini untuk tenaga kesehatan dan TNI Polri," ujar Emil, melalui keterangan resmi, Selasa (4/1/2022).

1. Langkah ini merupakan keputusan Pemprov Jabar

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kebijakan pemberian booster ini, dikatakan Emil, merupakan langkah taktis yang diambil oleh Pemprov Jabar. Sebab, setiap daerah memiliki dosis berbeda-beda dari dua merek vaksin asal benua Eropa itu.

"Ini kebijakan di Jabar sebagai benteng tambahan mereka bertugas cegah COVID-19 di garda terdepan," ucapnya.

2. Vaksinasi booster dilakukan jika kondisi sudah kepepet

Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Emil menegaskan, vaksinasi booster akan diberikan pada beberapa golongan yang berkaitan kuat terlibat dalam penanganan dan pencegahan COVID-19. Sehingga, untuk para pejabat dan legislator belum akan diberikan vaksinasi ketiga.

"Jadi tidak ada untuk pejabat, kepala daerah, anggota dewan itu tidak ada, saya tegaskan. Tapi, kami fokus pada anak 6-11 tahun, booster jika kepepet, itu waktu kadaluarsa tanggal 18 Januari hingga 30 Januari 2022," katanya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Terus Fokus Selesaikan Vaksinasi COVID-19 di Awal 2022

Baca Juga: Vaksin Nusantara hingga Merah Putih Bakal Jadi Vaksin Booster

Berita Terkini Lainnya