Tidak Terdaftar, OJK Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal

OJK minta masyarakat lebih cerdas gunakan pinjaman online

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 635 layanan jasa pinjaman online. Ratusan jasa pinjaman berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) itu terpaksa diblokir Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi karena tidak terdaftar di OJK.

1. Fintech yang terdaftar di OJK ada 99

Tidak Terdaftar, OJK Blokir 635 Pinjaman Online Ilegalfreepik.com

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan saat ini masih 99 fintech yang sudah mengantongi izin OJK dan pihaknya telah mengentikan operasi 635 fintech ilegal.

"OJK tetap akan mengawasi fintech yang terdaftar sedangkan yang tidak terdaftar sedang kami tangani," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (19/2).

Tobing memaparkan sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK bisa memberikan sanksi pada fintech yang berizin jika ditemukan pelanggaran mulai, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.  

Baca Juga: OJK Meminta LBH Jakarta untuk Membagi Data Korban Fintech Nakal

2. OJK berikan sanksi tegas fintech ilegal

Tidak Terdaftar, OJK Blokir 635 Pinjaman Online IlegalDok. IDN Times/Istimewa

Tobing menambahkan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dan tindakan tegas terhadap 635 fintech ilegal. Selain memblokir website dan aplikasi fintech ilegal, pihaknya juga memutus akses keuangan pada perbankan.

"Kami juga umumkan nama-nama fintech ilegal ke masyarakat. Anda bisa lihat di website OJK nama fintech yang ilegal maupun yang berizin,"imbuhnya.

3. Lebih aman pinjam di fintech yang terdaftar

Tidak Terdaftar, OJK Blokir 635 Pinjaman Online IlegalPexels.com/ Porapak Apichodilok

Tobing mengakui fintech menjadi alternatif pendanaan yang memudahkan masyarakat. Tetapi, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban agar terhindar hal-hal merugikan.

"Banyaknya intimidasi karena peminjam tidak bisa membayar maka cerdaslah kalau meminjam uang seperti mengukur kemampuan bayar, memahami ketentuan dan ketahui resikonya," paparnya

Dia juga mengimbau pada masyarakat agar memilih fintech yang sudah terdaftar karena otomatis di bawah pengawasan OJK.

4. OJK kutuk keras debt collector yang gunakan kekerasan

Tidak Terdaftar, OJK Blokir 635 Pinjaman Online Ilegalyourstory.com

Tobing mengakui saat ini fintech ilegal banyak ditemukan melalui aplikasi di Appstrore atau Playstore sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan dana. Kendati demikian, dia mengingatkan masyarakat berhati-hati sebab keberadaan fintech ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga memiliki resiko tinggi.

"Kami tidak menolerir tindakan yang bisa mengancam pengguna. Jika ada tindakan yang tidak menyenangkan kami agar menyampaikan laporan pada pihak yang berwajib sebab itu sufah masuk ranah pidana," tegasnya

Baca Juga: Ini Dia Tantangan dan Staregi Bisnis Fintech Di Indonesia

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya