Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengumumkan dua wilayah di Jabar yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung masuk dalam zona merah sebaran corona di Jabar per tanggal 24 Juni 2021. Hal itu disampaikan Emil melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil.
"Pertanggal 24 Juni 2021, di minggu ini zona merah Jawa Barat adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," kata dia dalam unggahannya, Kamis (24/6/2021) malam.
Dengan demikian, Emil mengatakan, wisatawan dan tamu yang kebutuhannya tak mendesak agar tak dulu datang ke dua wilayah tersebut selama tujuh hari ke depan. Sementara itu, warga yang berada di dua wilayah itu diminta beraktivitas di rumahnya masing-masing dan mengurangi mobilitas.
"Wisatawan dan tamu yang kegiatannya tidak esensial dimohon untuk tidak mendatangi wilayah ini sampai 7 hari ke depan," ucap dia.
Warga di dua wilayah ini mohon maksimalkan berkegiatan di rumah masing-masing, serta mengurangi pergerakan yang dianggap tidak terlalu penting.
Lebih lanjut, Emil meminta kepada aparat setempat agar mengintensifkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. Dia pun meminta agar 25 wilayah lainnya di Jabar tetap waspada dengan menurunkan keterisian di rumah sakit.
"25 wilayah lainnya tetap siaga, dan terus berupaya untuk menurunkan BOR RS Covid dengan menguatkan PPKM mikro dan isolasi non rumah sakit," kata dia.