Cirebon, IDN Times - Eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Pendopo Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Ritual sumpah pocong dilakukan untuk memperkuat kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016. Ia diputuskan mendapatkan hukuman 8 tahun penjara, namun dinyatakan bebas murni pada Juli 2024.
Selain Saka Tatal, pengadilan memvonis tujuh terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya, Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, dan Eka Sandi.
Sampai saat ini, polisi pun menetapkan tiga ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sosok tersebut yakni, Pegi Perong, Andi, dan Dani.