Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung siap memberikan izin kepada pengelola objek wisata outdoor. Namun, sebelum diizinkan beroperasional, para pengelola objek wisata outdoor wajin memenuhi aturan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, persyaratan yang perlu dipenuhi para pengelola wisata ini sudah tertuang dalam Perwal tentang PSBB Proporsional Kota Bandug. Sedikitnya ada 16 persyaratan yang wajib dipenuhi pengelola objek wisata outdoor sebelum beroperasional.
"Tentang protokol kesehatan intinya kita mengacu pada Kepmenkes, sedangkan Juklak, Juknisnya sudah kita buatkan yang tertera dalam Perwal 34 2020," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi kaniasari melalui pesan singkat pada IDN Times, Senin (22/6).