Waspada MinyaKita Palsu Beredar di Pasar Tradisional Bandung Raya

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembuatan MinyaKita palsu yang dilakukan seorang pelaku berinisial DDR. Dia memproduksi minyak curah yang kemudian dimasukkan dalam botol dan diberi label MinyaKita dengan tulisan halal hingga kode batang dari BPOM.
Namun, setelah dicek label tersebut ternyata palsu karena yang bersangkutan tidak pernah mengajukan label.
"Jadi modusnya ini dia membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke botol dan menjualnya dengan label MinyaKita padahal belum memiliki izin dari bidang perdagangan," ujar Kapolretabes Bandung Kombes Budi Sartono, Selasa (12/11/2024).
1. Diamankan di belakang Pasar Kosambi

Budi menuturkan, penangkapan tersangka yang sekaligus pemilik PT Danati Surya Mandiri ini diamankan seusai ada laporan dari masyarakat mengenai penjualan MinyaKita yang tidak memiliki izin edar.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapati tempat pembuatan minyak palsu tersebut pada Jumat (8/11/2024) di jalan Kebon Pisang belakang Pasar Kosambi.
Dari pabriknya ditemukan ada 50 krat minyak goreng dengan merek MinyaKita, 133 krat minyak goreng sawit MinyaKita, satu unit mobil, satu keranjang tutup botol berwarna kuning, dan satu karung botol bekas.
"Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek MinyaKita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan dan pada hari Jumat telah dilakukan penangkapan seperti yang tadi saya sebutkan di atas," kata dia.
2. Sudah jalani praktik culas selama tujuh bulan

Budi menyebut dari keterangan tersangka MinyaKita ini sudah dibuat selama tujuh bulan terakhir. DDS menjualnya bukan yang di sekitar Kota Bandung tapi sudah ke daerah Bandung Raya.
Untuk satu krat dia biasa menjual dengan harg Rp163 ribu sedangkan, ukuran 800 mililiter (ml) dijual dengan harg Rp176 ribu.
"Jadi ini sudah dijual ke banyak tempat," ujarnya.
3. Bisa dipenjara hingga empat tahun

Atas tindakan ini pelaku bisa dikenakan Undang-Undang di Bidang Perdagangan yaitu paling lama empat tahun dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang Perdagangan.
Di mana setiap orang yang sengaja memberagakan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu akan dipidana dengan paling lama empat tahun pejara.