Bandung, IDN Times - Warga Jawa Barat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan skema cicilan. Nantinya masyarakat yang hendak memanfaatkan skema tersebut bisa membayar pajak melalui aplikasi T-Samsat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan, skema cicilan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi T-Samsat di gawai masing-masing.
"Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," ujar Dedi, dikutip Sabtu (25/10/2025).
