Bandung, IDN Times - Penulisan penghayat kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sudah diperbolehkan. Beberapa warga Jawa Barat, pun sudah banyak mengganti kolom agamanya dengan penghayat kepercayaan.
Kepala Disdukcapil Provinsi Jabar, Berli Hamdani Gelung Sakti mengatakan, jumlah warga penghayat kepercayaan saat ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Meski begitu, Berli belum mengetahui angka pastinya.
"Sudah banyak yang melakukan (pergantian kolom agama), daerah paling banyak di Kabupaten Kuningan," ujar Berli setelah kegiatan Adminduk Prima di Gedung Sate, Rabu (8/10/2025).