Niat Urus e-KTP Perempuan di Bandung Justru Ditawari Hubungan Badan

Bandung, IDN Times - Seorang wanita Kabupaten Bandung berinisial SR diduga menjadi korban perbuatan tak menyenangkan saat mengurus dokumen pencatatan sipil termasuk e-KTP di Kantor Desa Banyusari, Kabupaten Bandung.
SR yang berencana membuat e-KTP ini justru diperlakukan tidak menyenangkan oleh oknum pegawai Desa Banyusari berinisial R. Dari aksi itu kemudian korban mengadu ke Ditreskrimum Polda Jabar. Dalam laporan itu, korban hendak mengurusi sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, hingga e-KTP.
1. Korban melapor ke Polda Jabar
Korban kemudian datang ke kantor Desa Banyusari dan bertemu dengan R. Usai pertemuan ini, korban kemudian diminta uang pengurusan dokumen senilai Rp1 juta. Oknum pegawai desa ini kemudian menyampaikan jika tidak mampu membayar nantinya diajak berhubungan badan.
Adapun laporan itu kini telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
2. Kasus ini ditangani Polresta Bandung

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan. Kasus ini sendiri tengah masuk dalam proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," kata Oliestha melalui pesan singkat.
3. Menunggu perkembangan kasus

Saat disinggung soal jumlah saksi yang sudah diperiksa ada berapa orang, Oliestha mengatakan saat ini penyelidikan tengah berjalan dan seluruh hasil pemeriksaan saksi dan kelanjutan kasus ini nanti akan disampaikan ke publik.
"Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," kata dia.