Warga Bandung Bisa Lapor Aksi Premanisme ke Layanan 112

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung menegaskan komitmen pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat. Warga dapat melaporkan segala bentuk aksi premanisme langsung melalui layanan Bandung Siaga 112.
Layanan kegawat-daruratan yang beroperasi 24 jam tanpa henti. Pemkot Bandung sebelumnya telah membentuk Satgas Anti Premanisme sebagai bagian dari upaya sistematis dalam menanggulangi aksi-aksi preman.
"Premanisme adalah salah satu bentuk kejahatan jalanan yang menjadi fokus penindakan kami. Tidak hanya karena melanggar hukum, tetapi juga karena merusak rasa aman masyarakat," ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polrestabes Bandung, AKP Yudid Sulistyo Asmoro, dikutip Sabtu (19/4/2025).
1. Aksi premanisme masuk tindakan pidana

Ia menegaskan pendekatan yang digunakan bersifat humanis dan profesional, agar penindakan berjalan tegas sekaligus menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada lima laporan terkait aksi premanisme yang masuk melalui layanan Bandung Siaga 112. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan respons cepat dan transparan.
Ia menyebut, tindakan premanisme dapat berupa berbagai tindakan pemaksaan, ancaman, intimidasi, pemerasan, pengrusakan dan berbagai perbuatan lainnya melanggar hukum.
"Kalau ada hal hal seperti itu silakan laporkan, itu merupakan tindakan pidana. Kami mengimbau dan mengedukasi masyarakat supaya tidak melakukan hal melanggar hukum," katanya.
2. Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh

Dengan dukungan masyarakat melalui pelaporan aktif dan kerja sama yang kuat antarinstansi, Erwin berharap dapat menciptakan kota yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari premanisme.
"Bandung harus menjadi kota yang damai dan tertib. Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh. Mari kita bersama sama menyadarkan diri kita dan lingkungan sekitar kita, untuk menghindari aksi premanisme," ungkapnya.
3. Tim dipastikan bekerja penuh waktu

Sementara itu, Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Aswin Sulaeman mengatakan, premanisme adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Ia berharap, dengan adanya Satgas menyadarkan kita semua bahwa ada norma-norma yang harus dijunjung tinggi di masyarakat. Sehingga masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar norma maupun hukum.
"Menjaga adab adalah hal yang kunci. Maka kita lakukan edukasi dan pembinaan tentang ideologi kepada masyarakat untuk menguatkan agar tidak melanggar aturan," katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Diskominfo Kota Bandung, Darto AP mengatakan, layanan Bandung Siaga 112 telah menjadi garda terdepan dalam merespons berbagai kejadian darurat, termasuk aksi premanisme.
"Tim operator 112 bekerja sepanjang waktu, tanpa libur, tanpa mengenal jam kerja. Ini dedikasi luar biasa yang patut diapresiasi," ujar Darto.
Layanan darurat ini juga terintegrasi dengan berbagai instansi lain, seperti PMI, Dinas Kesehatan, hingga aparat kepolisian, sehingga mempercepat waktu respons dalam penanganan di lapangan. Kolaborasi solid inilah yang menjadi kunci kecepatan dan keberhasilan penanganan kasus darurat di Kota Bandung.
Sedangkan, Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan kegawat-daruratan.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan percepatan layanan kepada masyarakat.