Sumedang, IDN Times - Polemik jual beli pulau di Anambas, Kepulauan Riau dalam situs luar negeri tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui telah mengetahui informasi tersebut, di mana di situs tersebut menuliskan tipe pulau yang dijual merupakan pulau pribadi dengan luas sekitar 159 hektare.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya memberikan tanggapan terkait isu tersebut. Dia bilang, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi.
"Ya intinya begini ya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada UU nya. Paling tidak maksimal itu 70 Persen," kata dia Senin (23/6/2025).
Namun pulau juga ada kemungkinan dapat disewakan dengan ketentuan tidak secara keseluruhan. "Kedua tiap pulau atau lahan itu bisa saja disewakan ya tapi semua ada aturannya seperti tadi proporsi nya itu, tidak bisa secara keseluruhan," ujarnya.
Bima mengatakan, negara akan melakukan inventarisir wilayah-wilayah yang perlu dijaga. Hal ini termasuk tentang status kepemilikannya.
"Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal hal atau wilayah wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya," ucapnya.