Wamendagri Bima Tegaskan Tak Ada Penjualan Pulau Anambas

- KKP pastikan larangan transaksi jual beli pulau
- Ada aturan jelas terkait pulau-pulau kecil
- Pulau kecil harus bisa dimanfaatkan untuk ekonomi
Sumedang, IDN Times - Polemik jual beli pulau di Anambas, Kepulauan Riau dalam situs luar negeri tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui telah mengetahui informasi tersebut, di mana di situs tersebut menuliskan tipe pulau yang dijual merupakan pulau pribadi dengan luas sekitar 159 hektare.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya memberikan tanggapan terkait isu tersebut. Dia bilang, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi.
"Ya intinya begini ya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada UU nya. Paling tidak maksimal itu 70 Persen," kata dia Senin (23/6/2025).
Namun pulau juga ada kemungkinan dapat disewakan dengan ketentuan tidak secara keseluruhan. "Kedua tiap pulau atau lahan itu bisa saja disewakan ya tapi semua ada aturannya seperti tadi proporsi nya itu, tidak bisa secara keseluruhan," ujarnya.
Bima mengatakan, negara akan melakukan inventarisir wilayah-wilayah yang perlu dijaga. Hal ini termasuk tentang status kepemilikannya.
"Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal hal atau wilayah wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya," ucapnya.
1. KKP pastikan larangan transaksi jual beli pulau

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan, karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara dilansir ANTARA.
2. Ada aturan jelas terkait pulau-pulau kecil

Dia menyampaikan KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Lebih lanjut, dia mengatakan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
"Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” ujarnya lagi.
3. Pulau kecil harus bisa dimanfaatkan untuk ekonomi

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal itu dilakukan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.
Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.
"Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan," ujarnya.
KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan. Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” ujar Aris.