Wamendagri Bima Arya Sebut Ada 43 Pulau di Indonesia Tercatat dalam Sengketa

Intinya sih...
Ada 43 pulau di Indonesia tercatat dalam sengketa, termasuk sengketa antar provinsi dan di dalam wilayah provinsi.
Pola sengketa mirip dengan kasus empat pulau yang kini dimiliki Provinsi Aceh, dengan pendaftaran titik koordinat yang salah.
Tidak ada pulau di Indonesia yang bisa dimiliki secara pribadi 100 persen, kepemilikan pulau diatur oleh undang-undang dan negara harus tetap memiliki bagian di dalamnya.
Bandung, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, ada sebanyak 43 pulau di Indonesia tercatat dalam sengketa. Beberapa pulau di antaranya memiliki pola yang serupa seperti sengketa empat pulau oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
"Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21 sengketa, paling banyak itu di Jawa Timur. Dan ada sengketa antar provinsi di Kepulauan Riau, ada sekitar 22 (sengketa) gitu," ujar Bima saat di IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025).
1. Polanya sama seperti kasus empat pulau Aceh
Bima menjelaskan, pola sengketa antar provinsi ini hampir sama dengan kasus empat pulau yang kini resmi dimiliki Provinsi Aceh, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat yang belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan, tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis," ujarnya.
2. Tidak ada pula yang bisa dikuasai 100 persen oleh perorangan
Menurutnya, beberapa persoalan sengketa ini ada yang dalam tahap penyelesaian, namun ada juga yang diserahkan kepada provinsi bersangkutan. Bima mengingatkan, tidak ada pulau di Indonesia yang dimiliki secara pribadi seutuhnya.
"Jadi agak mirip polanya. Jadi agak panjang dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi. Itu Poin pertama. Poin kedua, tidak ada pulau di Republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Tidak ada," katanya.
3. Koordinasi bersama dengan ATR/BPN akan dilakukan
Mengenai kepemilikan pulau sendiri sudah terdapat pada undang-undang yang mengatur presentasi kepemilikannya. Selain itu, pencatatan kepemilikan tanah dan lainnya itu tercatat oleh ATR BPN, dan sudah dijelaskan wilayah yang masuk konservasi, yang disewa, dan dikuasai negara.
"Jadi Kementerian Dalam Negeri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan satu; tidak ada wilayah kita yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kedua; pencatatannya kami pastikan itu rapih dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Mengenai mekanisme aturan sewa pulau dengan batas 70 persen kepemilikan, Bima menjelaskan, hal tersebut memang diperbolehkan namun tetap ada kepemilikan negara di dalamnya. Artinya, tetap tidak boleh 100 persen dikuasai.
"Ya tadi kepemilikan pulau itu 70 persen boleh gitu ya. Tapi sisanya itu harus dimiliki oleh negara. Jadi tidak boleh 100 persen, itu aturannya. Di undang-undang seperti itu," katanya.