Wamen ATR/BPN Pastikan Penanganan Pagar Laut Terus Berlanjut

Majalengka, IDN Times - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ossy Dermawan memastikan penanganan pagar laut masih terus berjalan.
Ossy menjelaskan, salah satu progres dari penanganan kasus itu di antaranya sudah melaporkannya kepada DPR RI.
"Untuk pagar laut, untuk tugas dan fungsi di kementerian ATR/BPN sendiri sudah kami laporkan juga ke hadapan DPR RI saat itu, bahwa apa yang bisa dikerjakan pada tahapan kami untuk sertifikasi HGB yang di atas laut sudah dibatalkan. Saat ini sedang berproses untuk terus yang di atas laut akan dibatalkan," kata Ossy saat menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Majalengka, Kamis (13/2/2025)
Selain itu, Ossy memastikan, Kementerian sudah melakukan tindakan-tindakan di internal. Menurutnya, beberapa oknum di internal kementerian sudah memberikan sanksi.
"Yang kedua, oknum-oknum internal ATR/BPN hasil investigasi dari irjen sudah diberikan sanksi berat secara administratif. Karena itu yang hanya bisa kami lakukan," kata dia.
Ossy juga mengaku mendapat informasi terkait proses hukum yang saat ini dilakukan aparat penegak hukum (APH). Kementerian, kata dia, akan menghormati proses hukum tersebut.
"Kami dengar saat ini APH melalui kepolisian juga melakukan penyidikan. Tidak lagi penyelidikan, tapi sudah naik ke tahap penyidikan. Mari kita hormati dan hargai proses hukum tersebut," kata dia.
"Kementerian ATR/BPN tentunya sejak awal kasus ini mencuat berkomitmen untuk membuka kasus ini secara terang benderang," lanjut Ossy.
Disinggung pembongkaran, Ossy menjelaskan, kementerian hanya menjalankan tugas. Ia berdalih, fungsi kementeriannya tidak ada di ranah kewenangan yang sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lebih jauh Ossy menjelaskan jika menurut kabar terbaru, sudah ada perusahaan yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut.
"Saya dengar juga kemarin sudah ada perkembangan bahwa sudah ada perusahaan yang mengakui pagar laut tersebut. Ya tentunya ini menjadi urusan Kementerian kelautan yang tidak bisa kami campuri," kata dia.