Bandung, IDN Times - Karena pandemi virus corona (COVID-19), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung berikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2020. Bantuan diberikan dengan cara memperpanjang masa tempo pembayaran.
"Jadi untuk pembayaran PBB yang jatuh tempo pada 30 September akan diperpanjang hingga 31 Oktober 2020 mendatang," ujar Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya saat dihubungi, Minggu (17/5).