Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama kepolisian dan dinas perdagangan menyegel Mal Festival Citylink (Feslink), Jumat(4/2/2022). Penyegelan ini buntut dari kerumunan ratusan orang saat menyaksikan atraski Barongsai ketika perayaan Imlek, 1 Februari 2022.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen mal, dipastikan ada pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) di saat pandemik COVID-19, yaitu adanya kerumunan pengunjung saat kegiatan tertentu.
"Itu sesuai dengan pasal 20 Perwal 103 di mana maksimal kegiatan di dalam ruangan itu 500 orang," kata Rasdian ditemui usai menyegel Mal Feslink.
