Bandung, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang berada di bangunan padel Six Nine, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan dari hasil pemeriksaan kasus penebangan 10 pohon karena dianggap menghalangi tampilan videotron tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) serta pengakuan pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketertiban.
"Dasar penyegelan videotron hari ini berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah kami lakukan. Bahwa mereka melakukan penebangan pohon 10 pohon ini karena mengganggu view daripada adanya videotron," kata Sukardi, di Venue Padel Six Nine, Rabu(4/8/2026).
