Majalengka, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan segera memberlakukan penerapan jam malam bagi siswa. Rencananya, jam malam itu akan berlaku pekan depan, usai cuti bersama Idul Adha.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Majalengka, Rd. Umar Ma'ruf, mengatakan bahwa Pemkab sudah menerima SE Gubernur terkait kebijakan itu. Di tingkat kabupaten, jelas dia, Bupati juga sudah menerbitkan SE, dan sudah disampaikan kepada Satuan Pendidikan.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur. Dari Bupatinya itu nomor 000/4/ tahun 2025. Kami sudah menindaklanjuti ke satuan Pendidikan tingkat SD dan SMP. Mengenai pemberlakuan jam malam dari jam 9 malam sampai 4 pagi," kata Umar.