UMP dan UMK 2025 di Jabar Naik 10 Persen, Bey: Tunggu Arahan Pusat

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat, mengusulkan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2025 naik sebesar 10 persen. Usulan ini dilakukan berdasarkan keputusan MK atas Judicial review UU Cipta Kerja.
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan dari pemerintah pusat. Namun, peraturan tentang UMP dan UMK akan menyesuaikan arahan Kemenaker.
"Itu masih dibahas, ya. Tapi pasti MK harus ditaati. Tapi berapa-berapanya kami tidak tahu. Kami masih nunggu dari pusat," ujar Bey, dikutip Senin (18/11/2024).
1. Waktu pengumuman kemungkinan akan bergeser
Disinggung soal kemungkinan keputusan UMK dan UMP Provinsi Jabar kapan diumumkan, Bey juga masih belum mengetahui waktu pastinya. Hanya saja, waktu pengumuman nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan dengan daerah lainnya.
"Belum. Tapi kemungkinan katanya informasi akan bergeser ya. Tapi kan yang pasti kan seragam, artinya secara bersama-sama. Tapi masih menunggu hitungan-hitungan seperti itu," ucapnya.