ilustrasi konsep anggaran dan pengeluaran (pixels.com/Kindel Media)
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jabar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar. Diketahui angka ini masih belum dipotong pajak.
Ketua
Gaji per bulan: Rp3.000.000
Uang paket: Rp300.000
Tunjangan jabatan (per bulan): Rp4.350.000
Tunjangan AKD (per bulan): Rp326.250
Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000
Tunjangan reses: Rp21.000.000
Tunjangan perumahan (per bulan): Rp71.000.000
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
Pemeliharaan kendaraan: Rp34.992.000
Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000
Dana operasional: Rp18.000.000
Wakil Ketua
Gaji per bulan: Rp2.400.000
Uang paket: Rp240.000
Tunjangan jabatan (per bulan): Rp3.480.000
Tunjangan AKD (per bulan): Rp217.500
Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000
Tunjangan reses: Rp21.000.000
Tunjangan perumahan (per bulan): Rp65.000.000
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
Pemeliharaan kendaraan: Rp32.481.000
Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000
Dana operasional: Rp9.600.000
Anggota
Gaji per bulan: Rp2.250.000
Uang paket: Rp225.000
Tunjangan jabatan (per bulan): Rp3.262.500
Tunjangan AKD (per bulan): Rp130.500
Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000
Tunjangan reses: Rp21.000.000
Tunjangan perumahan (per bulan): Rp62.000.000
Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500
Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000