Majalengka, IDN Times- Pilkada Kabupaten Majalengka dipastikan diikuti dua pasangan calon (paslon). Kepastian itu berdasarkan rapat pleno KPU Majalengka tentang penetapan pasangan calon Pilkada November mendatang.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Andi Inshan Shidik mengatakan, rapat pleno sendiri dilakukan di kantor KPU Majalengka secara tertutup.
"Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan berdasarkan Surat Keputusan KPU RI 1229 tahun 2024 terkait dengan penetapan pasangan calon itu dilakukan rapat pleno tertutup," kata Andi seusai rapat pleno, Minggu (22/9/2024) malam.
